Setnov Sudah Terima Uang dari Andi Narogong

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa mantan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto sudah menerima uang dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Uang diberikan oleh pengusaha pelaksana e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Hal itu dijelaskan dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Andi Narogong. Dakwaan dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8/2017).

Menurut jaksa, sekitar Mei 2012, Andi dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang S Sudihardjo melaporkan kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) Sugiharto, bahwa sebagian uang yang diterima atas pembayaran tahap I, II dan III pada tahun 2011, dan tahap I 2012 telah diserahkan kepada anggota DPR

“Selain itu, dari pembayaran yang jumlah totalnya berjumlah Rp 1,8 triliun tersebut, sebagian telah juga diserahkan kepada Setya Novanto,” ujar jaksa KPK Mufti Nur Irawan.

Menurut jaksa, uang yang diberikan kepada Novanto dan anggota DPR lainnya tersebut bersumber dari selisih kemahalan harga yang sebenarnya dalam proyek e-KTP.

Hal tersebut membuat jumlah uang yang dibayarkan kepada Konsorsium PNRI lebih mahal dibandingkan harga wajar.

Dalam kasus ini, Andi didakwa bersama-sama Setya Novanto telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek e-KTP. Menurut jaksa, Andi diduga terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek e-KTP di DPR RI, untuk tahun anggaran 2011-2013.

Selain itu, Andi berperan dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan e-KTP.

Setya Novanto yang kini menjabat Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar telah membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya. Namun, hingga saat ini Novanto belum mengambil langkah hukum apa pun setelah ditetapkan sebagai tersangka. (red)

CATEGORIES
TAGS