Setya Novanto Dicekal, Novel Baswedan Disiram Air Keras

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pencekalan Setya Novanto yang diajukan oleh KPK kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dinilai sebagai ‘langkah maju’ dalam penanganan kasus dugaan korupsi e-KTP.

Peneliti ICW Donal Fariz mengatakan bahwa, setelah Ketua DPR itu berkali-kali disebut keterlibatannya oleh para saksi, ini langkah maju dan positif sehingga kita berharap ada proses hukum lanjutan yang kemudian dikembangkan oleh KPK terkait dugaan keterlibatan Setya Novanto,.

Donal juga mengatakan pencekalan itu menunjukkan peran Setya Novanto lebih dari sekadar saksi.

“Semakin diyakini bahwa Novanto terlibat dalam kasus e-KTP, karena tidak mungkin dicekal kalau orang-orang tertentu tersebut tidak mempunyai peran yang diduga kuat dalam kasus e-KTP,” tegas Fariz.

Donal membandingkan dengan banyaknya nama-nama lain yang disebut-sebut sebagai penerima uang dalam kasus dugaan e-KTP, tapi status mereka belum dicekal oleh KPK.

Beberapa nama yang disebut dalam tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi termasuk dua politisi Partai Demokrat yang sekarang mendekam di penjara, Anas Urbaningrum dan M Nazarudin, disebutkan menerima komisi sebesar 11 persen sejumlah Rp574,2 miliar.

Setya Novanto dan Andi Narogong dalam dakwaan jaksa disebut mendapat pembagian anggaran e-KTP dalam jumlah yang sama, sebesar 11% atau Rp574,2 miliar.

Ini bukan pertama kalinya KPK mengajukan pencekalan terkait kasus dugaan korupsi e-KTP. Beberapa orang yang juga sudah dicekal adalah Isnu Edhi Wijaya Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), Anang Sugiana -Direktur Utama PT Quadra Solution, dan Andi Agustinus atau Andi Narogong selaku penyedia barang/jasa pada Kemendagri.

KPK juga sudah mengajukan pencekalan terhadap Yosep Sumartono pensiunan PNS Dukcapil Kemendagri dan Widyaningsih, bekas Sekjen Kemendagri.

Dirjen Imigrasi Ronny F Sompie mengatakan, pencekalan Setya Novanto sudah diberlakukan.

“Sudah sejak Senin 3/4 malam Dirjen Imigrasi menerima Surat Permintaan Pencegahan untuk tidak bepergian keluar negeri atas nama bapak Setya Novanto dan langsung dimasukkan ke dalam Sistem Informasi dan Manajemen Keimigrasian untuk berlaku selama enam bulan,” kata Ronny F Sompie seperti dikutip dari Antara.

Namun Ronny tidak menjelaskan apakah permintaan pencegahan bepergian keluar negeri itu dilakukan berkaitan dengan status hukum Setnov.

Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pada wartawan bahwa Setya Novanto adalah “saksi penting bagi Andi Narogong.”

Dalam perkembangan lain, Novel Baswedan salah seorang penyidik kasus e-KTP mendapat serangan air keras, namun luput dari maut dan dalam kondisi stabil di rumahsakit. (red)

CATEGORIES
TAGS