Setya Novanto Dimenangkan Hakim Praperadilan, ICW: Hakimnya tidak Professional

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com)– Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menetapkan status tersangka Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto yang dialamatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik, adalah tidak sah.

“Menyatakan penetapan tersangka Setya Novanto tidak sah,” kata Hakim Cepi Iskandar dalam pembacaan vonis sidang praperadilan, Jumat (29/09).

Namun lembaga pegiat antikorupsi ICW menilai bahwa sejak awal sudah ada beberapa kejanggalan dalam proses praperadilan terkait penetapan tersangka Setya Novanto tersebut.

Salah satunya, seperti dijelaskan Koordinator ICW, Adnan Topan, adalah saksi-saksi ahli yang diajukan oleh KPK dikesampingkan oleh hakim, yang hanya mempertimbangkan yang diajukan oleh tersangka.

“Yang kedua permintaan KPK, misalnya, untuk memutar rekaman juga ditolak oleh hakim sehingga KPK seperti kehilangan kesempatan untuk menunjukkan bahwa penetapan tersangka sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur hukum acara pidana. Terutama kecukupan dua alat bukti untuk menetapkan orang sebagai tersangka.”

Adnan menambahkan bahwa dari beberapa kejanggalan itu, ICW sudah menebak keputusan praperadilan tersebut.

“Dari situ kita sudah melihat keputusan praperadilan atas Setya Novanto akan dimenangkan oleh Setya Novanto, dilihat dari sikap hakim yang tidak profesional.”

BBC Indonesia sudah berupaya menghubungi juru bicara KPK lewat telepon maupun teks namun masih belum mendapat tanggapan.

Bagaimanapun Adnan Topan berpendapat kasus dugaan korupsi e-KTP tidak akan gugur dengan hasil praperadilan tersebut, yang seharusnya hanya menguji prosedur dari penetapan seorang tersangka.

“Itu sudah dilakukan oleh KPK dalam beberapa kasus, ketika KPK mengalami kekalahan pada tahap peraperadilan sebagaimana dalam kasus wali kota Makassar, yang juga mengajukan praperadilan dan menang. Tapi kemudian KPK menetapkan sebagai tersangka dengan surat tersangka baru,” jelas Adnan. (red)

CATEGORIES
TAGS