Setya Novanto Resmi Terlibat dalam Kasus Korupsi e-KTP

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketua DPR Setya Novanto terlibat dalam korupsi e-KTP. Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irene Putri menyebut Novanto bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya, Irman dan Sugiharto, memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.

Dalam surat tuntutan terdakwa korupsi e-KTP,  Irman dan Sugiharto, jaksa mengatakan Setya Novanto telah menerima uang dari Anang Sugiana Sudiharjo, Direktur PT Quadra Solution. Uang itu diserahkan melalui Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang berafiliasi dengan konsorsium pemenang tender e-KTP.

Keterlibatan Setya Novanto tercium saat Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang berafiliasi dengan konsorsium pemenang tender e-KTP, menemui mantan Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Irman. Di kalangan anggota Dewan, Andi Narogong dikenal dekat dengan Novanto.

Saat bertemu Irman, Andi mengatakan bahwa kunci dari pembahasan anggaran proyek e-KTP di DPR bukan pada anggota Komisi II, melainkan ada pada Novanto. Untuk itu, Andi merancang pertemuan dengan Novanto di Hotel Gran Melia.

Pertemuan itu dihadiri oleh Andi, Setya, Irman, mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto, dan mantan Sekretaris Jenderal Dalam Negeri Diah Anggraeni.

“Pada pertemuan itu, Setya Novanto menyatakan dukungannya,” kata jaksa Taufik Ibnugroho saat membacakan surat tuntutan Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 22 Juni 2017.

Diserahkan Kepada Novanto

Beberapa hari kemudian, Andi bersama Irman kembali menemui Novanto di ruang kerja Novanto di lantai 12 Gedung DPR untuk memastikan dukungan terhadap penganggaran proyek penerapan e-KTP. Dalam pertemuan itu, Novanto mengatakan, “Ini sedang kami koordinasikan, perkembangannya nanti hubungi Andi.”

Setidaknya ada empat tahap pembayaran yang sebagian uangnya diserahkan kepada Novanto, yakni pembayaran tahap I, tahap II dan tahap III tahun 2011, serta pembayaran tahap I tahun 2012. Uang itu diberikan secara langsung kepada Novanto melalui Anang dan Andi.

Sampai Mei 2012, Anang tak bersedia lagi untuk memberikan uang kepada Novanto melalui Andi. Andi pun marah dan mengatakan, “Mau ditaruh mana ini muka kalau ketemu Setya Novanto.”

Jaksa Irene Putri mengatakan timnya belum tahu pasti berapa total yang diterima Novanto. “Itu yang diterima Andi yang kami anggap akan mengalir ke Setya Novanto tapi itu masih dalam penelusuran,” ujarnya.

Meski begitu, jaksa berkeyakinan kuat Novanto terlibat dalam perencanaan korupsi merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini. Keyakinan diperkuat dengan adanya upaya Novanto menghilangkan fakta dengan cara memerintahkan Diah Anggraeni untuk menyampaikan pesan kepada Irman jika ditanya penyidik KPK agar menjawab tidak mengenal Setya Novanto.

“Berdasarkan uraian tersebut, maka telah terjadi kerja sama yang erat dan sadar yang dilakukan para terdakwa dengan Setya Novanto, Diah Anggraeni dan Andi Agustinus alias Andi Narogong,” kata Taufik. (red)

 

CATEGORIES
TAGS