Sidang Soetopo Oey Berlangsung “Panas” Hakim sempat Dicegat

Loading

Eggi Sudjana selaku kuasa hukum  Soetopo mengajukan protes pada hakim dianggap arogan dalam sidang  di PN Tasikmalaya. (foto: hakri)

Eggi Sudjana selaku kuasa hukum Soetopo mengajukan protes pada hakim dianggap arogan dalam sidang di PN Tasikmalaya. (tubasmedia.com/hakri)

TASIKMALAYA, (tubasmedia.com) – Sidang lanjutan atas nama terdakwa Soetopo Oey yang digelar di Pengadilan Negeri Tasikmalaya Senin (15/6/15 ) diwarnai suasana “panas”. Hakim nyaris mendapat “diserbu” pengunnjung sidang. Hakim sempat dicegat saat keluar ruang sidang oleh tim pengacara dan pengunjung sidang, karena dinilai sudah tidak netral lagi dan arogan dalam memimpin sidang.

Sementara, Isteri terdakwa Soetopo berteriak histeris, “Pak hakim harus bersikap adil dan sama-sama menghormati serta menjungjung tinggi HAM pada suami saya,” teriak Oliyani. Pengunjung di ruang sidang sempat menggeruduk ke arah majelis hakim, sesaat hakim ketua mengetuk palu tanda sidang dinyatakan ditutup, padahal Eggi Sudjana dan timnya masih mengajukan pertanyaan pada Hakim.

Aksi massa diduga karena dipicu sikap ketua majelis hakim yang dinilai sudah diangap tidak netral lagi, dan membiarkan kebisingan suara musik dan penyanyi di ruang sidang utama yang lokasinya digelar diruang sidang utama dekat sidang Soetopo digelar di PN Tasikmalaya. Sejak sidang dibuka untuk umum, suara bising musik dirasakan sangat mengganggu konsentrasi jaksa, hakim dan pengacara, termasuk para pengujung sidang. Namun majelis hakim tak menggubris kebrisikan suara musik itu.

Replik yang hanya tiga halaman itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum Sugihartono SH, dinilai “abal abal”. Tim kuasa hukum terdakwa Soetopo Oey memohon pada majelis hakim untuk menolak replik jaksa penuntut umum.

Sementara Jaksa dalam repliknya, tetap pada tuntutan yang telah disampaikan yakni terdakwa dituntut tiga tahun penjara karena telah melakukan penipuan terhadap Ong Sugiarto. Tim kuasa hukum Eggi Sudjana dalam duplik yang intinya menillai penyusunan replik Jaksa itu asal asalan, bahkan abal abal dan tidak menggunakan ilmu hukum yang telah sama sama dipelajari

”Tidak ada satu kata pun yang merupakan jawaban atas pledoi kami,bahkan isi replik cendrung menuduh kami telah mempengaruhi keyakinan hakim.” ujar Eggi.

Tak hanya itu jaksa sepertinya sudah tahu dan sangat yakin bahwa majelis hakim pasti sependapat dengan jaksa dan akan memutus terdakwa Soetopo Oey bersalah. Tim kuasa hukum Soetopo Oey, mohon pada majelis hakim dengan hati nurani yang bersih, dapat memvonis kalinnya dengan hukuman bebas karena, sudah jelas tidak terbukti melakukan tindak pidana.

Menurut Egg Sudjana pada tubasmedia.com, bilamana jaksa penutut umum mau pun majleis hakim tetap memidanakan terdakwa, Eggi menilai majelis hakim dan jaksa telah melakukan peradilan sesat dan melanggar pasal 333 KUHP yang mengatakan, barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang atau meneruskan perampasan kemerdekaan dapat diancam pidana penjara paling lama 8 tahun. (hakri miko)

CATEGORIES
TAGS