Simpangsiur Perizinan SPAM Pangandaran

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

CIAMIS, (Tubas) – Proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kawasan Khusus Pariwisata Pangandaran (AM-Cms-oi) di Desa Putrapinggan, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Ciamis belum memiliki izin meski pengerjaan pembangunan sudah mencapai sekitar 10 persen.

Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Ciamis, Drs. Durahman menegaskan belum menerbitkan Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) maupun Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk proyek tersebut. “Sebelum keluar IMB, harus ada IPPT terlebih dahulu. Hingga saat ini, kami belum menerbitkan IPPT maupun IMB,” ungkapnya.

Durachman telah menerjunkan tim teknis untuk memproses perijinan pembangunan proyek AM-Cms-01. Namun, pihak terkait belum mengajukan permohonan perijinan, maka proses penerbitan IPPT dan IMB tidak bisa dilanjutkan.

“Proyek tersebut didanai dari APBN dan dilelang oleh Dinas Pemukiman dan Perumahan Jawa Barat. Makanya, perijinannya pun gratis. Tetapi anehnya, hingga saat ini belum ada yang mengajukan permohonan ijin,” tambahnya.

Di tempat terpisah, Kepala Dinas Cipta Karya, Kebersihan dan Tata Ruang Kabupaten Ciamis Drs. H. Yasmin Sambas, BE.MM menjelaskan perijinan proyek AM-Cms-01 merupakan kewajiban Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Galuh Ciamis. “Leading sector-nya kan PDAM, ya tentu yang wajib bikin perijinan PDAM,” katanya.

Direktur PDAM Tirta Galuh Ciamis, Ir. Triani PD membantah jika masalah perijinan merupakan tanggung jawab pihaknya. “Kan sudah ditunjuk Kepala Sub Kegiatan yang notabene orang Cipta Karya, dialah yang harusnya menyelesaikan masalah perijinan,” jelasnya. (mamay)

CATEGORIES
TAGS