SNI Wajib Lindungi Produk dan Pasar Domestik

Loading

ISTANA BONEKA – Dirjen Industri Kimia, Tekstill, dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono meninjau stand Istana Boneka Alam Sutera didampingi Direktur Industri Tekstil dan Alas Kaki Muhdori, Sesditjen IKTA Kementerian Perindustrian Taufik Bawazier, serta Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan Wahyu Widayat seusai membuka Pameran Produk Tekstil dan Aneka Ber-SNI Tahun 2017.-tubasmedia.com/ist

 

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Era globalisasi mendorong terjadinya perdagangan bebas, sehingga membuat negara-negara di dunia melindungi produk dan pasar dalam negerinya serta menghindari gempuran produk impor yang tidak berkualitas. Salah satu kebijakan strategisnya adalah memberlakukan hambatan tarif maupun non tarif.

“Bahkan, Amerika yang selama ini dikenal sebagai negara liberal mulai menerapkan perlindungan terhadap kepentingan strategis dalam negerinya. Kebijakan tersebut diambil untuk menjamin keamanan dan keselamatan warga negaranya,” kata Dirjen Industri Kimia, Tekstil dan Aneka (IKTA) Achmad Sigit Dwiwahjono pada pembukaan Pameran Produk Industri Tekstil dan Aneka Ber-SNI Tahun 2017 di Plasa Pameran Industri, Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (16/5).

Sigit mencontohkan, setelah diberlakukannya Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib pada pakaian bayi tahun 2014, harga jual produk pakaian bayi asal impor mengalami kenaikan tiga kali lipat dibanding harga sebelum pemerlakuan SNI wajib tersebut, yaitu dari USD8,75 per kilogram (kg) tahun 2014 menjadi USD28,10 per kg pada 2016.

Hal tersebut, menurut Sigit, indikasi bahwa penerapan SNI wajib mampu meningkatkan daya saing produk dalam negeri. Selain itu, memberikan jaminan terhadap produk yang masuk ke pasar domestik merupakan yang berkualitas dan aman bagi konsumen serta menembus pasar ekspor.

“Standar produk merupakan technical barrier yang dapat diterima oleh seluruh negara, karena memberikan efek positif, antara lain menjamin keamanan, keselamatan dan kualitas produk,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menekankan, regulasi SNI secara wajib terimplementasi melalui Peraturan Menteri Perindustrian. “SNI sifatnya mutlak kalau kita mau masuk menjadi bangsa industri,” tegasnya.

Direktur Industri Tekstil, Alas Kaki dan Aneka, Muhdori menyampaikan, melalui penyelenggaraan pameran, pihaknya ingin produk-produk industri tekstil dan aneka yang telah ber-SNI dapat lebih dikenal oleh masyarakat luas.

“Penerapan standar akan mampu meningkatkan surplus neraca perdagangan di masa yang akan datang. Oleh karena itu, perlu diberikan dukungan antara lain dengan pameran seperti saat ini,” tuturnya.

Kemenperin mencatat, dalam neraca perdagangan, industri tekstil dan aneka memberikan kontribusi positif yang cukup baik.

Kelompok industri tekstil dan produk tekstil memberikan surplus rata-rata dalam lima tahun terakhir di atas USD 4 miliar. Sementara itu, kelompok industri aneka memberikan surplus rata-rata dalam lima tahun terakhir di atas USD8 miliar.

Muhdori juga berharap, produk-produk yang telah memenuhi sertifikasi SNI dapat diaplikasikan oleh industri lain yang membutuhkan. Misalnya, geotextile yang dapat digunakan pada konstruksi proyek sipil seperti pengecoran pada jalan beton, landasan pesawat terbang, konstuksi pelabuhan laut, serta penahan erosi dan bangunan.

Selain itu, sepatu pengaman sebagai pelindung kaki bagi pekerja di area yang beresiko, serta alat olahraga, pakaian bayi, kain pakaian bayi, kain suiting, mainan kayu edukatif, mainan plastik, boneka, handuk, dan korek api gas untuk dapat digunakan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, termasuk digunakan dalam perhelatan Asian Games 2018. (sabar)

CATEGORIES
TAGS