Site icon TubasMedia.com

Sopir Taksi Mungkin akan Tergusur

Loading

OLeh: Redaksi

ilustrasi

ilustrasi

PEMBERLAKUAN Pasar Tunggal Asean (PTA) 2015 sudah di depan mata. Tinggal menghitung hari, pasar bebas tersebut sudah akan menjadi kenyataan sebab sesuai perjanjian, pasar bebas itu akan diberlakukan 31 Desember 2015.

Jika tanggal yang sudah ditentukan itu sudah tiba, maka seluruh warga negara anggota Asean, bebas menjual produknya dan bebas bekerja di seluruh bidang pekerjaan serta mengusahakan usaha jenis apa-pun. Tidak ada lagi hambatan.

Artinya, pedagang baso dan pedagang gado-gado di Indonesia, nantinya tidak lagi monopoli orang Indonesia saja. Warga negara dari Myanmar, Singapura atau Malaysia serta negara Asean lainnya tidak ada lagi hambatan untuk buka usaha baso di pinggir jalan di Indonsia.

Demikian sebaliknya, warga negara Indonesia sudah bisa membuka usaha apapun di negara tetangga dan sudah tidak ada larangan atau hambatan kepada orang Indonesia yang mau bekerja di negara tetangga.

Di bidang jasa angkutan kota atau angkutan antar kota, juga demikian adanya termasuk sopir oplet atau sopir taksi. Semua bidang pekerjaan sudah dapat dilakoni oleh warga asing tersebut. Tapi bukan berarti hanya mereka yang bisa datang ke Indonesia. Tidak. Pekerja Indonesia juga diperbolehkan bertarung hidup di negara lain.

Pertanyaannya sekarang sudah siapkah tenaga kerja Indonesia bertarung bebas dengan tenaga-tenaga asing atau sudah siapkah para pedagang baso atau gado-gado serta sejenisnya bersaing dengan orang-orang asing tersebut. Kalau jawabannya belum siap, ayo tiba saatnya mempersiapkan diri. Kalau rasanya enggan untuk siap-siap, ya tidak apa-apa, tapi nanti pada PTA tersebut kita asal siap tinggal gigit jari dan bisanya hanya sebagai penonton, bengong doang.

Khusus untuk angkutan umum, misalnya sopir taksi, bukan tidak mungkin bidang pekerjaan ini akan dilirik para tenaga kerja dari negeri seberang. Mereka akan berusaha mengambil alih bidang pekerjaan itu dari tangan para sopir taksi di Indonesia.

Namun tidak perlu khawatir. Jika para sopir taksi Indonesia memang daya saingnya tinggi, tidak usah ragu dan tidak usaha bimbang. Akan tetapi, nanti pada pemberlakuan PTA yang menentukan pasar pasar adalah konsumen karena sudah ada perjanjian bebas.

Para konsumen akan lebih memilih mutu pelayanan dari setiap pekerja yang bergerak di bidang industri pelayanan jasa. Baik itu dilihat dari tata krama, sopan santun, kenyamanan dan mungkin penguasaan bahasa asing.

Untuk itu demi memenangkan persaingan yang akan semakin ketat, tidak ada salahnya mulai saat ini seluruh pekerja di dalam negeri, apakah itu sopir angkot, sopir taksi, sopir bus dan apa saja, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan, untuk berbenah diri. Istilahnya melengkapi diri.

Pihak pemerintah sudah harus memberi penyuluhan kepada para pekerja, khususnya bagi mereka-mereka yang menjadi ujung tombak di bidang pelayanan umum seperti di bandar udara, pelabuhan, objek-objek wisata, hotel dan tempat-tempat pelayanan umum lainnya.

Para penjual jasa tersebut saatnya ditingkatkan nilai pelayanan. Selain untuk memenangkan persaingan dengan tenaga kerja asing, pelayan yang baik itu juga akan sekaligus mengangkat harkat dan martabat Indonesia, khususnya sektor jasa wisata.

Sektor yang satu ini perlu dijaga nilai-nilai keluhurannya karena ini menjadi ujung tombak sebagai ‘’pelayan’’ kepada seluruh tamu asing maupun tamu domestik. ***

Exit mobile version