Stabilisasi Nilai Tukar dan Memperbaiki Neraca Transaksi Berjalan

Loading

Oleh: Fauzi Aziz

ilustrasi

ilustrasi

JUDUL ini adalah tema utama pemerintah saat mengumumkan paket kebijakan ekonomi pada, Jumat 23 Agustus 2013. Secara keseluruhan tampaknya paket kebijakan itu dinilai positif oleh kalangan dunia usaha, meskipun sejumlah pengamat ekonomi menilai kurang memiliki nilai terobosan,dan dianggap biasa-biasa saja.

Dalam perspektif yang agak berbeda, dapat pula diberikan catatan bahwa paket kebijakan ekonomi itu baru berupa “pengumuman” dan belum tahu kapan produk hukumnya diterbitkan. Semanagatnya sudah direspons positif oleh kalangan dunia usaha. Tapi, biasanya para investor dan kalangan dunia usaha masih harus memastikan apakah seluruh produk hukum yang akan dikeluarkan benar-benar kredibel.

Artinya, pada tataran implementasi kadar nilai releksasinya terasakan. Proses bisnisnya sederhana, cepat, mudah, dan murah. Dan pada akhirnya menimbulkan kepastian hukum. Problem kita selama ini yang nyaris mengedepan dalam setiap pemerintah melakukan kebijakan deregulasi dan debirokratisasi adalah terjadinya trade off antara harapan dan kenyataan. Antara semangat yang terkandung dalam setiap isu kebijakan dan implementasinya.

Suasana kebatinan selalu terjadi fenomena seperti itu, ketika pemerintah pusat membuat kebijakan. Sementara itu, daerah asyik sendiri dengan urusann masing-masing. Sayangnya para gubernur tidak dilibatkan langsung dalam proses penyusunan kebijakan ekonomi tersebut. Seharusnya mereka diikutsertakan agar perda-perda yang terkait dengan kebijakan ekonomi itu juga ikut disempurnakan, sehingga tujuannya secara keseluruhan tercapai.

Kalau masih dizinkan untuk bersikap pesimis, harmonisasi regulasi, sebagaimana sering dikeluhkan, belum terjawab dengan adanya paket kebijakan ekonomi. Apa yang kita tangkap baru sebatas pada proses di hilirnya saja dari sebuah niat pemerintah untuk melakukan perbaikan yang bersifat fundamental. Di hulunya belum tersentuh sama sekali, yaitu pada level setingkat undang-undang.

Kepastian Hukum

Hal yang akan menjadi perhatian utama dari para investor sejatinya bukan semangatnya, tetapi kepastian hukumnya. Karena itu, begitu mereka sudah dengan tuntas memelajari seluruh produk hukum yang diterbitkan dan sudah final memelajari aspek keterkaitannya antara satu peraturan dengan peraturan yang lain (baik secara vertikal/horisontal), maupun mendalami proses bisnisnya, maka mereka saat itu baru akan memutuskan akan melakukan investasi atau tidak di Indonesia.

Ekspektasi kita jangan berlebihan bahwa setelah paket kebijakan ekonomi diluncurkan nilai tukar rupiah akan segera stabil dan neraca transaksi berjalan akan segera surplus. Kita lihat saja posisi kinerja ekonomi pada triwulan III dan IV tahun 2013. Mudah-mudah ada mukjizat yang dapat memperbaiki fundamen perekonomian nasional. Harapannya semoga sampai akhir tahun 2013 kondisi lingkungan politik dan keamanan nasional tetap terjaga tanpa menimbulkan gangguan yang berarti bagi pergerakan nilai tukar maupun aktivitas ekonomi pada umumnya.

Sayangnya, paket tersebut tak menyentuh sama sekali sektor UKM/IKM dan industri kreatif yang dalam UU Nomor 17/2007 tentang RPJP diamanatkan untuk menjadi basis bagi pengembangan industri nasional. Pun tidak menggarap sektor pariwisata. Kita tunggu semoga akan segera keluar paket-paket kebijakaan ekonomi lainya yang lebih fundamental, antara lain, melakukan harmonisasi regulasi di tingkat hulu, reformasi birokrasi, dan pelayanan publik yang efisien, karena masalah yang akan diatasi juga bersifat fundamental. ***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS