Staf Ahli Juliari Batubara Diperintah Buang Barang Bukti Perkara Suap Bansos

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Staf ahli Juliari Peter Batubara (JPB) saat menjabat sebagai Menteri Sosial, Kukuh Ary Wibowo disebut memberikan perintah untuk menghilangkan barang bukti terkait perkara dugaan suap bantuan sosial (Bansos) sembako Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020.

Hal itu diungkapkan oleh saksi Matheus Joko Santoso saat bersaksi di persidangan untuk terdakwa Harry Van Sidabukke dan Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin sore (15/3).

Dalam sidang lanjutan ini, giliran tim Penasihat Hukum (PH) kedua terdakwa menanyakan kepada saksi yang sebelumnya juga sudah memberikan keterangan pada Senin lalu (8/3).

Tim PH terdakwa Harry menyinggung soal adanya arahan kepada saksi Joko untuk menghilangkan barang bukti.

“Ingat (arahan hilangkan barang bukti). Yang memberikan arahan Pak Erwin Tobing dan saudara Kukuh, di tempat Pak Adi Wahyono. Saya ingat sekali, waktu itu arahannya adalah menghilangkan barang bukti handphone, alat kerja elektronik, laptop, chat, dan seterusnya,” ujar Joko di persidangan melalui virtual.

Joko pun mengaku bahwa Adi yang juga anak buah Juliari yang ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa penggunaan anggaran (KPA) Bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) juga diperintahkan untuk menghilangkan barang bukti. (sabar)

CATEGORIES
TAGS