“Sudah Dilaksanakan Ndan”, kata AKBP Arif Rachman Arifin atas Perintah Ferdy Sambo Menghapus Seluruh File di Rekaman CCTV

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – AKBP Arif Rachman Arifin disebut dengan sengaja mematahkan laptop yang digunakan untuk menyimpan file rekaman kamera CCTV di tempat kejadian perkara, yang memperlihatkan rekaman sebelum Yosua Nofriansyah Hutabarat (Brigadir J) tewas ditembak Bharada Richard Eliezer atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Menurut dakwaan Ferdy Sambo, hal itu bermula saat Arif menemui Sambo untuk menceritakan rekaman kamera CCTV yang dia lihat berbeda dari keterangan, yakni tidak terlihat ada tembak-menembak antara Yosua dan Eliezer.

Dia lalu melapor kepada Brigjen Hendra Kurniawan (eks Karopaminal Divpropam Polri) dan Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 sekitar pukul 20.00 WIB.

Saat mendengarkan pernyataan itu, Ferdy Sambo murka, lalu memerintahkan supaya Arif menghapus seluruh rekaman kamera CCTV itu. Arif kemudian pergi dari ruang kerja Sambo 30 menit kemudian dan bertemu dengan Kompol Baiquni Wibowo dan Kompol Chuck Putranto. “Arif Rachman kemudian menyampaikan permintaan Ferdy Sambo kepada Chuck dan Baiquni ‘untuk menghapus file yang ada di laptop dan flashdisk, kalau sampai bocor berarti kita berempat yang bocorin’,” kata jaksa saat membacakan dakwaan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Saat itu, menurut dakwaan, Baiquni sempat bertanya kepada Arif apakah Sambo benar-benar memerintahkan untuk menghapus rekaman kamera itu. Karena Arif menyatakan itu adalah perintah Sambo, maka Baiquni menyetujui untuk menghapus file rekaman CCTV itu.

“Baiquni Wibowo menyampaikan, ‘Bang, minta waktu untuk backup file pribadi di laptop saya sebelum diformat’,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.

Pada 14 Juli 2022 sekitar pukul 21.00 WIB, Baiquni bertemu dengan Arif dan menyampaikan bahwa file rekaman CCTV TKP di laptop sudah bersih. Baiquni kemudian meletakkan laptop itu di belakang kursi sopir dan pergi. Hendra kemudian menelepon Arif sekitar pukul 23.00 WIB menanyakan apakah permintaan Sambo sudah dilaksanakan. Arif kemudian menjawab, “Sudah dilaksanakan, Ndan“.

“Keesokan harinya, Arif Rachman Arifin dengan sengaja mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangannya dan menjadi beberapa bagian sehingga mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya atau tidak dapat berfungsi lagi, lalu masukkan paperbag atau kantong warna hijau dan letakkan di jok mobil depan. Selanjutnya paperbag berisi laptop yang sudah dipatahkan tersebut disimpan di rumahnya,” kata jaksa.

Kemudian, menurut dakwaan, pada 8 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB, Arif menyerahkan laptop yang sudah dipatahkan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum dengan sukarela. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS