Sulitnya Polisi Menembus Benteng Pertahanan Rizieq

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com)-Mangkirnya pimpinan organisasi masyarakat Front Pembela Islam ( FPI) Rizieq Shihab dari panggilan polisi pada Selasa (1/12/2020) akhirnya memaksa kepolisian kembali melayangkan surat panggilan kedua.

Surat tersebut diantarkan langsung penyidik Polda Metro Jaya yang didampingi Kapolsek Tanah Abang, Kompol Singgih Hermawan, Rabu (2/12/2020).

Namun, upaya polisi untuk menemui Imam Besar FPI tersebut harus terkendala karena dihadang oleh pendukungnya yang menamai diri Laskar Pembela Islam (LPI). Kronologi penghadangan seperti yang dilansir Warta Kota, sekitar empat hingga enam penyidik kepolisian yang didampingi Kapolsek Tanah Abang mendatangi kediaman Rizieq di Gang Paksi, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat sekira pukul 10.50 WIB.

Maksud dan tujuan kedatangan mereka untuk melayangkan surat panggilan kedua terkait kasus kerumunan orang di hajatan putri dari Rizieq yang bernama Najwa Shihab 14 November silam yang masih berada dalam masa PSBB transisi.

Namun penyidik tidak dapat langsung bertemu dengan yang bersangkutan ataupun perwakilannya karena dihadang oleh LPI yang sudah membuat barikade di gang tersebut. Salah satu perwakilan dari Laskar Pembela Islam meminta pihak kepolisian untuk menunggu sembari mereka berkoordinasi dengan keluarga dari pimpinan mereka. “Mohon maaf bapak harus menunggu di sini dulu. Kita koordinasi dulu ke dalam,” kata salah satu perwakilan laskar. Padahal diketahui pihak kepolisian tersebut telah mengantongi “izin” dari tim pengacara Rizieq bernama Aziz Yanuar.

“Beliau bilang suratnya bisa disampaikan ke salah satu keluarga di lokasi,” kata Kompol Singgih kepada laskar tersebut.

Setelah menunggu kurang lebih 30 menit, polisi akhirnya mendapat lampu hijau dari barikade tersebut. Namun, hanya satu di antara mereka yang diperbolehkan masuk. Sejumlah wartawan yang sudah berada di lokasi pun tidak diizinkan untuk masuk dan meliput. Bukan yang pertama kalinya penghadangan serupa juga terjadi pada Minggu (29/11/2020) di saat rombongan dari kepolisian hendak mendatangi kediaman Rizieq dalam rangka menyampaikan surat panggilan yang pertama. Rombongan yang dipimpin oleh Kasubdit Keamanan Negara Polda Metro Jaya AKBP Raindra Ramadhan ini datang ke wilayah Gang Paksi pada sekitar pukul 16.20 WIB.

Akan tetapi mereka dihadang oleh LPI. Usai perdebatan panjang, akhirnya hanya tiga dari rombongan kepolisian yang diperbolehkan untuk menyampaikan surat panggilan. Surat tersebut diterima oleh team Badan Hukum FPI. (sabar)

CATEGORIES
TAGS