Supaya Jantan, Budi Gunawan Harus Mundur dari Jabatan

Loading

260115-nas

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi Abdullah Hehamahua menilai Komisaris Jenderal (Pol) Budi Gunawan seharusnya berjiwa besar dengan mengajukan pengunduran diri dari jabatannya di Kepolisian. Budi hingga kini masih menjabat Kepala Lembaga Pendidikan Polri (Lemdikpol).

“Jadi kalau misalnya pak BG (Budi Gunawan) merasa punya jiwa besar, sebagai seorang perwira tinggi juga setelah ditetapkan tersangka seharusnya juga BG mengundurkan diri, nonaktif dari kepolisian supaya jantan dan semua bisa berjalan sesuai aturan yang ada,” kata Abdullah di gedung KPK Jakarta, Senin.

Hari ini Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengajukan pengunduran diri sebagai pimpinan KPK karena menjadi tersangka dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010 yang ditangani Bareskrim Mabes Polri. Abdullah menilai Bambang telah mengambil langkah yang sesuai dengan undang-undang.

Menurut Undang-Undang tentang KPK, kata dia, seorang pimpinan harus nonaktif jika ditetapkan sebagai tersangka.

Mengenai kelanjutan KPK setelah Bambang nonaktif, Abdullah menyampaikan bahwa putusan yang diambil lembaga itu tetap sah meskipun hanya dengan tiga pimpinan. “Tiga pimpinan sah karena dalam SOP (standard operating procedure) di KPK pengambilan keputusan strategi kebijakan itu oleh pimpinan dan pejabat struktural tapi ketika aplikasi itu tidak harus lima sebab ketika tiga orang sudah setuju, dua orang nantinya memparaf. Pimpinan sudah jelas jadi tidak ada persoalan hanya tiga orang mengambil keputusan,” papar Abdullah.

Ia juga mengakui adanya upaya pelemahan KPK yang mencuat setelah lembaga antikorupsi itu menetapkan Budi sebagai tersangka. KPK menetapkan Budi sebagai tersangka kasus penerimaan hadiah atau janji terkait jabatan Budi di Kepolisian. Ia diduga memiliki rekening yang nilainya tak wajar. (hadi)

CATEGORIES
TAGS