Susi: Stop Impor Garam

Loading

anta-1

SUKOHARJO, (tubasmedia.com) – Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menegaskan pemerintah tidak perlu mengimpor garam untuk konsumsi. Pasalnya, produksi garam di dalam negeri sudah mencukupi.

Hal itu dijelaskan Susi Pudjiastuti kepada wartawan seusai memberi kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Surakarta Sukoharjo, Jawa Tengah, Sabtu (10/9/2016).

Menurut Susi, untuk garam konsumsi, pemerintah tidak perlu impor, namun untuk skala industri, masih dibutuhkan impor karena bila mengandalkan produksi garam lokal tidak cukup.

Susi menengarai ada kepentingan bisnis yang begitu kuat di industri garam nasional. Di dalamnya, ada keleluasaan bagi importir mendatangkan garam dari negara lain ke Indonesia sehingga merugikan petani lokal.

Saat Rapat Kerja Rencana Kerja Anggaran Kementerian dan Lembaga (RKA K/L) antara Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) dan Komisi IV DPR RI, Susi mengaku, impor garam merupakan persoalan klasik yang sudah terjadi selama puluhan tahun. Namun solusi tak pernah berhasil membendung impor garam ke Indonesia.

Susi meminta bantuan kepada Komisi IV dan VI DPR agar menegakkan aturan soal larangan impor saat petani panen.

“Kami ingin Komisi IV dan VI meng-enforce supaya tidak ada impor saat masyarakat panen dan mengusulkan jangan sampai masuk impor garam konsumsi,” harapnya.

Untuk mengatasi permasalahan impor garam konsumsi, sambung dia, perlu peran serta dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pasalnya Susi menilai ada kepentingan bisnis dari segelintir importir untuk mengeruk keuntungan sebesar-besarnya.

“Harus ada kebersamaan dari Kemendag bahwa impor selesai. Jangan sampai koordinasi ini sia-sia sebab kepentingan bisnis segelintir importir sangat besar di sini, menjatuhkan harga garam petani, mengoplos untuk mendapat keuntungan sebesar-besarnya. Ini sulit kalau tidak ada goodwill,” tegasnya.

Pernyataan Menteri Susi ini menanggapi pertanyaan Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron yang mengatakan, telah mendapatkan laporan impor garam sebanyak 45 ribu ton di Pelabuhan Cirebon, Jawa Barat.

Hal ini bertentangan dengan UU No 7/2016 soal Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam. “Pejabat negara juga dilarang mengeluarkan izin impor di daerah sentra produksi garam,” kata Herman. (red)

CATEGORIES
TAGS