Susno Dilepas Demi Hukum

Loading

Laporan : Marto

Susno Duadji

JAKARTA, (Tubas) – Sejak 18 Februari (hari ini) Susno Duadji tidak lagi tinggal dalam rumah tahanan. Sebab tepat pukul 24.00 WIB jelang memasuki 18 Februari itu, masa penahanan mantan Kabareskrim Polri ini resmi berakhir. Kejaksaan Agung menilai, perubahan status tahanan itu juga demi hukum.

“Dia lepas demi hukum sehingga proses persidangannya nanti dia akan diambil bukan dari rutan, tapi dari tempat di mana dia tinggal,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Noor Rachmad, di Kantor Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta.

Noor Rachmad menjelaskan, penahanan terhadap Susno ada batas waktunya. Susno sejauh ini telah melewati masa tahanan selama 30 hari kemudian diperpanjang lagi selama 60 hari yang dimintakan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga sudah habis.

“Artinya kewenangan hakim pada tahap persidangan sudah habis. Maka sampai hari ini pukul 24.00 tanggal 17 Februari dia harus keluar demi hukum, tidak ada kewenangan lagi untuk menahannya,” ujarnya.

Menurutnya, sudah tidak ada lagi upaya lain untuk memperpanjang masa penahanan selama proses pengadilan berlangsung. Setelah ada putusan dari pengadilan, baru Susno harus ditahan lagi jika ada perintah untuk penahanan.

“Upaya lain tidak ada lagi, nanti setelah ada putusan kalau dinyatakan bersalah. Kalau ada perintah untuk menahan ya dimasukkan kembali,” ujar Noor.

Dia menjelaskan, Susno menghadapi dua berkas perkara, yakni perkara Pilkada Jabar dan PT Salmah Arowana Lestari. Pilkada Jabar menghadirkan saksi 90 orang. Sementara perkara PT SAL saksinya 64 orang..***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS