Syarat Pimpin Dewan, Harus Pernah Jadi Anggota DPRD

Loading

TARUTUNG, (tubasmedia.com) – PDI Perjuangan merupakan pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 dengan mengantarkan sepuluh  kadernya duduk di kursi DPRD Taput periode 2019-2024. Melalui kemenangan itu, partai  moncong putih itu akan menjadi pimpinan DPRD Taput.

Dalam hal ini, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan telah mengeluarkan peraturan 07 tentang calon pimpinan anggota dewan.

” Yang mau menjadi pimpinan dewan harus mengacu kepada peraturan 07 yang telah dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI. Perjuangan,” ujar Sekretaris DPC PDI. Perjuangan Taput Ir. Poltak Pakpahan saat berbincang dengan tubasmedia.com, Senin (22/7) dikantornya.

Peraturan itu sudah baku dan diberlakukan di seluruh kabupaten/kota dan propinsi di seluruh Indonesia. Menurutnya, semua anggota DPRD terpilih dari PDI. Perjuangan berhak menjadi pimpinan. Tapi harus mematuhi peraturan itu.

Salah satu isi peraturan tersebut, sekurang- kurangnya telah menjadi anggota partai lima tahun berturut sesuai dengan  Kartu Tanda Anggota (KTA).

Pernah menjadi anggota DPRD yang tertulis dalam peraturan partai 07 Bab IV pasal 5.

Dan di pasal 8 disebutkan,  bahwa pimpinan DPRD diprioritaskan kepada kepada Ketua,  Sekretaris Bendahara (KSB) sesuai dengan tingkatan masing-masing.

“Apabila sesuatu penugasan yang bersifat  urgen, akan  ditentukan oleh DPP PDI.Perjuangan,” terang Poltak. (tony)

CATEGORIES
TAGS