Tak Ada Kesepakatan di Komisi II Revisi UU Pilkada

Loading

index

JAKARTA (tubasmedia.com) – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat menggelar rapat internal terkait revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, Selasa 19 Mei 2015.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy mengatakan tak ada kesepakatan bahwa revisi tersebut dijadikan usul inisiatif komisi. Fraksi-fraksi menurutnya, mendorong revisi inisiatif anggota komisi yang membidangi dalam negeri itu.

“Hal ini dimungkinkan karena proses pembentukan UU inisiatif DPR, bisa melalui perseorangan atau melalui keputusan komisi atau gabungan komisi. Artinya sudah dapat dipastikan Komisi II secara kelembagaan tidak mencapai kesepakatan untuk menjadikan revisi UU Pilkada sebagai inisiatif Komisi II,” ujar Lukman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu mengatakan, sikap fraksi sudah jelas menyatakan agar revisi UU tentang Pilkada tak perlu dilakukan saat ini. Menyusul tahapan pemilihan kepala daerah serentak sudah berjalan.

“Tadi sudah ada yang mengusulkan untuk diedarkan, tergantung dari siapa anggota yang berinisiatif, mungkin akan di dahului oleh Pak Rambe,” jelasnya.

Dia melihat pemerintah dalam hal ini tegas menyatakan menolak untuk melakukan revisi. Sedang sikap Komisi II selanjutnya tergantung pada rapat internal hari ini.

“Tapi sementara ini beberapa fraksi menolak untuk revisi adalah PKB, Nasdem, Hanura, PDIP dan Demokrat,” pungkasnya. (nisa)

CATEGORIES
TAGS