Tak Berizin, OJK Minta Masyarakat Waspadai Investasi di PT Brent Ventura

Loading

index

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa PT Brent Ventura tidak pernah mendapatkan izin usaha sebagai Perusahaan Modal Ventura (PMV) sehingga tidak dapat melakukan kegiatan usaha sebagai PMV.

“Perusahaan tersebut tidak pernah mendapatkan ijin usaha sebagai PMV dari OJK sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 9/2009 tentang Lembaga Pembiayaan dan Peraturan Menkeu No.18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura,” kata Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Firdaus Djaelani, Selasa (21/4/15).

Dalam Peraturan tersebut diatur definisi PMV adalah Badan Usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi dan atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.

PMV dapat didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas atau koperasi. Badan Hukum yang melakukan kegiatan PMV harus terlebih dahulu memperoleh ijin usaha dari OJK sebelum menjalankan usahanya.

Dengan demikian PT Brent Ventura tidak dapat melakukan kegiatan usaha sebagai PMV sebagaimana dimaksud dalam peraturan yang ada. (angga)

CATEGORIES
TAGS