Tanggapan terhadap Kebijakan Harga BBM

Loading

m-kosasih

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Industri komponen otomotif dalam negeri masih akan melihat perkembangan harga bahan bakar minyak (BBM), 2 sampai 3 bulan ke depan, baru akan ditinjau kembali strategi bisnis.

Hal itu dikemukakan Ketua Koperasi Industri Komponen Otomotif (KIKO) Indonesia, M. Kosasih, menjawab pertanyaan tubasmedia.com com, Rabu (31/12/2014), berkaitan dengan perubahan kebijakan harga BBM yang diumumkan pemerintah, Rabu.

Dikemukakan, pengaruh atas apa yang terjadi belakangan ini, menyangkut harga BBM, akan bersifat temporer, sehingga belum dapat dijadikan patokan dan karena itu diperkirakan belum ada dampak yang berarti.

Menurut Kosasih, sampai berapa lama harga BBM itu dapat bertahan, seperti saat ini, dapat kita lihat 2 sampai 3 bulan ke depan. Setelah itu baru akan ada peninjauan kembali strategi industri komponen otomotif lokal dan industri umumnya.

Sementara itu, pengamat industri otomotif, Soehari Sargo, yang dihubungi terpisah, Rabu, mengatakan, menyangkut harga BBM pemerintah harus lebih tegas lagi. Buat aturan industri mobil harus mencantumkan teknologi, semua sesuai dengan pertamax. Ia memperkirakan, pasar tidak akan turun.

Seperti diberitakan, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, mengatakan, pemerintah merespons perkembangan harga minyak dunia dengan tetap memberikan subsidi terhadap BBM jenis tertentu, yakni jenis solar sebesar Rp 1.000 per liter. Pemerintah tidak memberikan subsidi lagi terhadap premium atau RON 88.

Dengan demikian, menurut Sudirman Said, pemerintah memberikan subsidi terhadap minyak tanah dan minyak solar. Harga baru berlaku 1 Januari 2015 pukul 00.00 WIB di semua wilayah Indonesia. Di antaranya, harga solar menjadi Rp 7.250 per liter.

Selain menetapkan harga untuk jenis BBM tertentu (atau yang disubsidi), pemerintah menetapkan harga untuk jenis BBM khusus penugasan. Premium yang sebelumnya masuk ke dalam kategori jenis BBM tertentu, per 1 Januari 2015 masuk dalam kategori jenis BBM khusus penugasan.

Bensin RON 88 (premium) di luar Jawa, Madura, dan Bali (Jamali), ditetapkan sebesar Rp 7.600 per liter. Meski turun dari harga Rp 8.500 per liter, Sudirman menyatakan, pemerintah tidak memberikan subsidi lagi untuk premium. Untuk jenis BBM khusus penugasan, pemerintah menanggung bea distribusi di luar Jamali.

Harga bensin RON 88 (premium) yang masuk kategori jenis BBM umum hanya diberlakukan di Jawa, Madura, dan Bali. Pemerintah mematok harga Rp 7.600 per liter. Namun, dalam perkembangannya, harga premium non-subsidi ini bisa jadi berubah, tergantung kebijakan pemerintah daerah, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). (ender)

CATEGORIES
TAGS