Tangguhkan Penarikan Guru Bantu dari Sekolah Swasta

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, (Tubas) – Penarikan guru bantu yang diangkat jadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dari sekolah swasta, diminta untuk ditangguhkan sampai selesai ujian nasional, atau sampai April 2012. Penarikan itu jelas mengakibatkan guncangan di sekolah swasta asalnya, terutama menyangkut proses belajar-mengajar.

Demikian kesimpulan dan usul dari seminar Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Daerah DKI Jakarta, di Gedung Yayasan Tri Asih, Jakarta Barat, Selasa (13/12) lalu. Dalam seminar yang dihadiri sekitar 200 tokoh pendidikan dari berbagai yayasan pendidikan swasta di Jakarta itu, terungkap berbagai hal menyangkut bagaimana menyatukan peran pihak swasta maupun negeri untuk bersama-sama mencerdaskan kehidupan bangsa. Namun isu penarikan guru swasta yang d-negeri-kan dan guru DPK sangat menonojol dalam seminar tersebut.

Hal itu menjadi topik menarik karena pihak swasta khawatir hal itu akan menjadi maslah besar karena beberapa yayasan sudah sangat terganggu. Antara lain Ir H Imam Parikesit dari Yayasan Al-Hidayah Jakarta mengatakan, di lingkungan Perguruan Diponegara (SD, SMP. SMA/SMK) di Rawamangun dan Cakung Jakarta Timur, ada 200 orang guru, tapi 29 gurunya ditarik ke sekolah negeri, atau hampir 30 persen.

“Itu semua adalah guru yang terbaik dari Perguruan Diponegoro, bahkan ada di antaranya wakil kepala sekolah. Ini akan menyebabkan gangguan dalam proses belajar mengajar. Bagaimana mengganti tenaga itu dalam waktu singkat, ini sudah menjelang ujian nasional lagi,” katanya dengan sangat khawatir.

Sementara itu, I. Gustama dari Yayasan Melania Jakarta di Mangga Besar Jakarta Barat dan di Rawasari Jakarta Pusat sudah ditinggalkan dua orang gurunya November 2011 lalu, guru bahasa Inggris lagi.

“Yang satu sudah 18 tahun mengajar dan yang lain sudah 13 tahun. Kami kebingungan mencari tenaga pengganti, dan sudah menjelang ujian semester lagi. Dan perlu dicatat, yayasan sudah mengeluarkan banyak dana untuk meningkatkan kualitas guru tersebut, ” katanya.

Sedangkan TA Widhiharsanto Pembina Yayasan Triasih Jakarta mengingatkan, berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pemerintah wajib membantu sekolah swasta, bukan malah menarik guru-gurunya yang menjadi CPNS sehingga terjadi gangguan proses belajar siswa.

Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Dr Agus Suradika menanggapi bahwa Dinas Pendidikan menarik para guru swasta yang menjadi CPNS berdasarkan aturan yang berlaku, antara lain setiap PNS yang digaji oleh pemerintah, harus bekerja di instansi pemerintah. “Kalau kami tidak jalankan, maka kami yang akan kena sanksi,” katanya. Agus Suradika menawarkan guru honor di negeri bisa menjadi pengganti guru yang menjadi CPNS itu.

Anggota Komisi E DPRD DKI dari Partai Demokrat H. Achmad Nawawi menekankan, semua pihak yang berkepentingan seyogianya duduk bersama membahas masalah ini untuk mencari solusi yang tepat. “Kepentingan kita bersama adalah bagaimana semua anggota masyarakat menikmati pendidikan, yang kaya maupun miskin,” katanya.

Sementara itu, Toenggoel P Siagian yang Ketua BMPS DKI berpendapat, untuk sementara penarikan guru swasta yang di-negeri-kan ditangguhkan dulu, kalau perlu moratorium dulu, sekurang-kurangnya sampai UN April 2012 nanti.

“Seyogianya sekolah swasta mendapat alokasi sama seperti sekolah negeri karena pendapatan negara milik semua warga dan karena anak adalah anak bangsa. Sebab itu guru swasta yang akan dinegerikan dan guru DPK seyogianya tetap ditempatkan di sekolah atau organisasi asalnya,” tambah Ketua PSKD tersebut. (apul)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS