Tangkap Gubernur Sumatera Utara !

Loading

hariansib_FPD-DPRDSU--Tak-Ada-Alasan-Tidak--Memanggil--Gubsu-Jelaskan-Soal-Utang-Pemprovsu

JAKARTA, (tubasmediacom) – Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sumatera Utara, H Rizaldi Mavi mendesak penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk tidak ragu-ragu menangkap dan menetapkan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho sebagai seorang tersangka, apabila KPK punya dua alat bukti.

Pasalnya, dia menduga Gatot adalah aktor intelektual dibalik kasus suap pada Hakim PTUN Medang yang juga menjerta pengacara kondang OC Kaligis . Terlebih, penyidik KPK berencana memeriksa Gatot sebagai saksi dalam perkara dugaan suap terhadap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Medan, Rabu (22/7) hari ini.

“LIRA Sumut meminta kepada KPK agar menjadikan gubernur Sumut Gatot menjadi tersangka,” ujar Rizaldi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/7/2015).

Kasus ini bermula dari perkara korupsi dana bantuan sosial yang mengaitkan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Kasus korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung itu digugat oleh Pemprov Sumatera Utara.

Kemudian, Pemprov Sumut menyewa jasa OC Kaligis and Associates untuk menggugat surat perintah penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, kasus ini mengendap di Kejaksaan Tinggi. Dalam proses gugatan ke PTUN Medan itulah, KPK kemudian membongkar dugaan praktik penyuapan yang dilakukan oleh M Yagari Bhastara alias Gerry, pengacara di firma hukum milik OC Kaligis, terhadap tiga orang hakim dan satu orang panitera.

Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga Kaligis terlibat penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan panitera tersebut serta OC Kaligis telah ditahan. (ril/sabar)

CATEGORIES
TAGS