Tegakkan Pergub DKI

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

JAKARTA, (Tubas) – Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) melakukan aksi damai mendukung penegakan perda no. 2/2005, Pergub 75/205 dan Pergub 88/2010 tentang kawasan dilarang merokok. Aksi damai itu dilakukan di depan kantor Gubernur DKI Jakarta Jl Merdeka 8-9 Jakarta.

FAKTA juga mendesak pemerintah DKI Jakarta dalam hal ini Gubernur menindak tegas pihak yang tidak tunduk terhadap peraturan tersebut. Azas Tigor Nainggolan, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) mengatakan “menurut pergub 88/2010 ketika diingatkan dua kali masih juga melanggar, Pemda DKI Jakarta bisa mencabut ijin operasionalnya” Jl Merdeka, Jakarta Rabu (05/10).

Menurut Tigor masih banyak Mall dan Café yang membebaskan konsumennya mengisap rokok. Mall dan café dikategorikan kawasan bebas rokok. Di Mall banyak anak-anak yang datang “Kalau kita larang, kan nggak enak” ujar Tigor.

Hampir 5 juta orang manusia meninggal di dunia ini setiap harinya karena asap rokok, “Kalau lo mau mati , mati aja sendiri jangan melibatkan orang lain” kata Tigor. Seperti diketahui perokok pasif lebih berbahaya daripada perokok aktif. Hal ini tidak bisa dibenarkan. Itulah gunanya pergub ini di tegakkan dan diberikan sanksi yang sesuai kepada pemilik kawasan bebas rokok dalam hal ini Mall dan Café. Pemerintah DKI harus konsisten dengan aturan yang mereka buat.

Kita tak pernah melarang orang merokok, tapi harus melihat tempat. Tigor menghimbau para perokok untuk tidak merokok di tempat-tempat umum khususnya tempat yang dikategorikan kawasan bebas rokok. (timson)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS