Tekan Lonjakan Covid-19, Wali Kota Probolinggo Batasi Jam Operasional Swalayan, Mal, Kafe dan Restoran

Loading

ZOOM MEETING – Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin saat live streaming medsos Pemerintah Kota Probolinggo dan zoom meeting, Sabtu (19/12) sore. -tubasmedia.com/bagus

 

PROBOLINGGO, (tubasmedia.com) – Dalam upaya menekan penyebaran Covid-19, Wali Kota Probolinggo Jawa Timur, Hadi Zainal Abidin kembali menerbitkan Surat Edaran (SE) baru.

Surat Edaran Baru Nomor 066/5647/425.106/2020 yang diterbitkan Wali Kota Probolinggo kali ini sebagai pengganti SE Wali Kota Probolinggo yang lama nomor 066/1699/425.106/2020 tanggal 8 April dicabut dan tidak berlaku lagi.

SE Wali Kota yang baru ini diterbitkan karena jumlah pasien terkonfirmasi Covid-19 di Kota Probolinggo selama dua bulan terakhir melonjak begitu drastis.

Untuk menekan dan mencegah lonjakan penyebaran Covid-19 itulah,

Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin mensosialisasikn Surat Edaran baru nomor 066/5647/425.106/2020 ini kepada masyarakat melalui live streaming medsos Pemerintah Kota Probolinggo dan zoom meeting, Sabtu (19/12) sore.

Dalam live streaming Wali ia jelaskan, kebijakan dikeluarkan surat edaran baru tersebut untuk melindungi dan menjaga masyarakat Kota Probolinggo dari penyebaran Covid-19.

“Bersama dengan forkopimda, kami berupaya dan berusaha semaksimal mungkin menekan angka penyebaran Covid-19 karena Kota Probolinggo masuk dalam zona merah lagi,” jelasnya.

Ia juga sebutkan, SE nomor 066/5647/425.106/2020 tersebut ditujukan kepada pengelola, pemilik, pelaku ekonomi, pelaku usaha di toko modern, swalayan, mal, kafe, restoran, kuliner, toko kelontong serta kuliner UMKM (PKL).

Poin pertama, kembali memberlakukan jam operasional buka pada pukul 07.00, tutup pukul 20.00 kecuali apotik dan pelayanan kesehatan tetap buka seperti biasa.

Kedua, melaksanakan protokol penanganan Covid-19 yaitu penyemprotan disinfektan secara berkala pada lingkungan tempat usaha masing-masing. Kemudian mewajibkan pengelola dan pengunjung menggunakan masker termasuk menjaga jarak antar pengunjung minimal satu meter. Menyediakan tempat cuci tangan di depan pintu masuk, mengukur suhu tubuh jika ditemukan pengunjung bersuhu di atas 37 derajat tidak diizinkan memasuki area.

Poin ketiga, restoran, kafe, sentra UMKM/PKL untuk tidak diperkenankan menerima pengunjung makan di tempat (dine in), hanya melayani bungkus (pesan antar/delivery) atau dibawa pulang (take away).

Di dalam SE tersebut, semua pihak diminta untuk berkoordinasi aktif dengan instansi terkait atau menghubungi call center 112. SE berlaku sejak tanggal ditandatangani sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan, menunggu perkembangan dan kebijakan lebih lanjut.

Menurutnya, kebijakan ini harus diambil setelah melihat operasi yustisi yang gencar dilakukan tetapi masih saja masyarakat belum disiplin.

Selain membatasi jam operasional, Habib Hadi juga tegaskan, para pelaku usaha diwajibkan menggunakan sarung tangan saat memegang alat, membungkus dan menyiasati menerima pembayaran atau pengembalian yang lebih steril.

Sementara data pantauan Covid-19 di Kota Probolinggo,19 Desember 2020, jumlah pasien confirm 1221 orang (confirm baru 29 orang), dirawat 262 orang, sembuh 874 orang (sembuh baru 5 orang), meninggal 85 orang, Suspect 3, Probable 14. (bagus)

 

 

 

 

 

CATEGORIES
TAGS