Teknik Industri USU Gandeng Jamsostek Gelar Kuliah Daring Rekayasa Keselamatan Kerja

Loading

MEDAN, (tubasmedia.com) – Sebanyak 184 orang peserta dari kalangan dosen dan mahasiswa mengikuti Implementasi kampus merdeka dalam pembelajaran mata kuliah Rekayasa Keselamatan Kerja Fakultas Teknik Departemen Teknik Industri Universitas Sumatera Utara.

Kegiatan yang berlangsung  3 jam akhir pekan lalu menghadirkan praktisi Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sibolga Dr. Sanco Simanullang,ST, MT, IPM, ASEAN Eng.

Dosen Pengampu Mata Kuliah Rekayasa Keselamatan Kerja Departemen Teknik Industri Universitas Sumatera Utara Buchari, ST, M.Kes, IPM mengungkapkan kegiatan yang dilaksanakan akhir pekan lalu  merupakan upaya mengimplemantasikan kampus merdeka dalam pembelajaran mata kuliah Rekayasa Keselamatan Kerja yang sedang dicanangkan rektorat.

“Dosen pengampu dan pengasuh mata kuliah Rekayasa Keselamatan Kerja di Departemen Teknik Industri FT USU secara terencana mengajak praktisi praktisi ikut memberikan pembelajaran kepada mahasiswa sehingga bisa memberikan  wawasan baru terkait perkembangan Ilmu dan Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),” jelas Buchari yang akrab disapa Ibos.

Disebutkan, pada pertemuan ke 5 Kuliah Rekayasa Keselamatan Kerja dengan topik pembelajaran Sistem Pelaporan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja serta Sistem Jaminan Kecelakaan Kerja  mengundang Dr. Sanco Simanullang,ST, MT, IPM, ASEAN Eng Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sibolga sebagai pembicara.

“Pemaparan Dr. Sanco sangat sesuai dengan capaian pembelajaran yg diharapkan sehingga mahasiswa bisa belajar dan bertanya langsung dari Praktisi. Disamping itu, beliau memiliki ikatan emosional kuat dengan jurusan Teknik Industri, karena beliau juga merupakan almunus S2 dan S3 Teknik Industri USU,” ungkap Ibos, moderator kegiatan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sibolga Dr. Sanco Simanullang,ST, MT, IPM, ASEAN Eng dalam pemaparannya mengungkapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, jaminan kecelakaan kerja (JKK), manfaat mengikuti prorgam ini adalah berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. (roris)

 

CATEGORIES
TAGS