Site icon TubasMedia.com

Tempat Hiburan Karaoke di Tasikmalaya, Sarang Peredaran Narkoba

Loading

TASIKMALAYA, (tubasmedia.com)  – Ketua MajelismUlama Indonesia (MUI) Kota Tasikmalaya, KH. Acep Nur Mubarok mendukung Pemkot dan pihak Polresta Tasikmalaya melakukan operasi penyakit masyarakat (pekat) secara rutin di tempat hiburan keluarga karaoke di Wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

Pasalnya, tempat-tempat hiburan  karaoke keluarga wilayah Kota Tasikmalaya, akhir-akhir ini diduga terindikasi menjadi ajang transaksi barang haram narkoba sekaligus tempat prostitusi.

  1. Acep mendesak Walikota Tasikmalaya, untuk bertindak tegas pada karaoke yang terindikasi melanggar Perda, terutama menjadikan tempat hiburan karaoke sarang prostitusi dan peredaran narkoba dan miras.

“Kami di MUI Kota Tasikmalaya sering   medapat laporan dari masyarakat tentang dua tempat hiburan karaoke Cllasik dan Acustik, diduga tempat mangkalnya wanita penghibur dan peredaran barang haram’’, kata KH. Asep Nur Mubarok, Senin (10/9).

Sementara,  Kriminolog Universitas Padjajaran, Yesmil Anwar membenarkan  praktek bisnis haram di tempat hiburan karoke terorganisir rapi dan cukup sulit untuk diungkap.

Pelaku bisnis haram tersebut, tidak akan bekerja sendiri, bisa saja melibatkan orang dalam dan oknum-oknum  tertentu.

Dalam bisnis haram di tempat hiburan karoke, mereka sudah punya jaringan  tertutup dan harus diungkap dengan bekerja sama semua pihak terutama  karyawan tempat hiburan itu sendiri.

Sementara, Polresta Tasikmalaya tidak banyak komentar hanya mengatakan,  pihak Polres Tasikmalaya Kota akan  melaksanakan razia secara rutin ke tempat hiburan karaoke di Kota Tasikmalaya.

Menurut sumber di Polres, ada dua tempat hiburan malam yang diduga melakukan transsaksi barang haram, yakni karaoke keluarga Cllassic yang berada di jalan HZ.Mustofa dan Acustik karaoke yang beralamat di pasar Cikurubuk Tasikmalaya. (mik)

Exit mobile version