Tentang Malpraktek

Loading

Oleh: dr Jimmy R Tambunan

Ilustrasi

Ilustrasi

HUKUM kedokteran sebagai suatu bentuk spesialisasi dari ilmu hukum mempunyai ruang lingkup yang sebenarnya belum mempunyai bentuk yang baku. Namun, sebagai gambaran awal dapat dipergunakan pendapat pakar hukum kedokteran tentang ruang lingkup hukum kedokteran yaitu dari Prof. Dr. Soejono Soekanto, SH.MA, bahwa hukum kedokteran itu meliputi .

Hubungan dokter dengan pasien: Hubungan kontraktual, hak untuk menolak hubungan kontraktual, kontrak dengan pihak ketiga, hak dokter untuk membatalkan kontrak. Dalam kehidupan sehari-hari kita melihat bahwa seorang yang menyandang profesi dokter mempunyai status sosial dan status ekonomi yang cukup tinggi di tengah masyarakat.

Mereka selalu disanjung dan dihormati karena dokter mempunyai kemampuan untuk mengobati seseorang yang terserang suatu penyakit. Bahkan, pada zaman dahulu seorang dokter dianggap sebagai seorang rohaniwan yang dapat menyembuhkan pasien hanya dengan doa-doa.

Namun, dewasa ini dokter lebih dipandang sebagai ilmuwan yang pengetahuannya sangat diperlukan untuk menyembuhkan berbagai penyakit, tapi kedudukan dan peranan dokter tetap dihormati meski tidak lagi disertai dengan unsur-unsur pemujaan.

Masyarakat pada umumnya telah mengetahui apa yang dimaksud dengan dokter dan apa yang menjadi tugas dokter di dalam masyarakat. Hal ini berkat usaha pemerintah mengenai apa yang menjadi tugas pemerintah dalam melaksanakan program kesehatan melalui puskesmas yang tidak dilakukan di kota-kota saja juga sampai ke desa-desa.

Sehingga setiap orang mengetahui bahwa apabila dia sakit harus berusaha ke dokter. Namun, masyarakat pada umumnya tidak mengetahui cara-cara membedakan dokter dan bukan dokter. Sehingga dalam kehidupan sehari-hari masyarakat pada umumnya memberikan sebutan dokter kepada setiap orang yang memberikan pelayanan kesehatan di rumah sakit, atau puskesmas, meskipun kenyataannya yang memberikan pelayanan kesehatan itu hanya seorang mantri atau perawat saja.

Pandangan yang demikian terhadap dokter pada umumnya dapat kita temui pada masyarakat yang tinggal di desa-desa. Mereka telah mengidentikkan dokter dengan setiap orang yang berada di rumah sakit atau puskesmas dan mengenakan pakaian warna putih.

Selanjutnya, apabila ditelusuri peraturan perundang-undangan tentang kesehatan, seperti, Undang-Undang Nomor 1960 tentang Pokok-Pokok Tahun 1992, maka tidak ada satu pun yang memberikan penjelasan apa yang dimaksud dengan dokter.
Istilah malpraktek yang dipergunakan dalam hukum Indonesia sebenarnya tumbuh dan berkembang dari sistem hukum Barat yang menganut sistem hukum juri. Istilah yang tepat digunakan dalam bahasa Indonesia adalah “kesalahan atau kelalaian dalam melaksanakan profesi tenaga kesehatan (Prof. Hermian Hadiati, Hukum Kedokteran).

Perbuatan yang dikategorikan sebagai malpraktek adalah perbuatan yang merugikan orang lain yang dilakukan oleh seorang dokter atas kelalaian dokter tersebut di dalam menerapkan standar medis yang sesuai dengan standar di bidang ilmu kesehatan.

Setelah berlakunya UU No. 36 Tahun 2009, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah malpraktek tidak dikenal, akan tetapi disamakan dengan istilah kesalahan atau kelalaian.

Kelalaian atau kesalahan dalam istilah hukum disebut sebagai malpraktek dapat ditinjau dari segi pidana atau perdata. Di dalam pembuktian apabila seorang dokter telah melakukan kesalahan atau kelalaian dalam menjalankan profesinya akan proses oleh majelis disiplin tenaga kesehatan (MDTK), di dalam menentukan ada tidaknya kesalahan atau kelalaian MDTK wajib menerapkan standar profesi yang berlaku di dunia tenaga medis Indonesia di dalam menjalankan profesinya sebagai pelayan masyarakat di bidang kesehatan.

Dari segi hukum perdata, jika pelaku terbukti melakukan kesalahan atau kelalaian dapat dituntut ganti rugi. Hal inilah yang disebut dengan tanggung gugat di mana pihak yang dirugikan menggugat secara perdata dengan kualifikasi gugatan perbuatan melawan hukum yang didasarkan pada Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Apabila dalam hal tenaga kesehatan tersebut melakukan pelayanan kesehatan tanpa izin dan tidak sesuai dengan standar profesi akan dikenai denda maksimum Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sesuai dengan Pasal 35 PP No. 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.

Bentuk tanggung jawab terhadap pelayanan medik merupakan salah satu standar, profesi kedokteran yang merupakan pedoman bagi setiap dokter di Indonesia dalam melaksanakan asuhan medis. Pelayanan kedokteran dinyatakan bermutu bila sesuai dengan standar pelayanan medis ini.

Hubungan antara dokter dan pasien merupakan hubungan yang bersifat contractual. Oleh karena itu, seorang dokter dalam melaksanakan tugasnya memiliki tanggung jawab moral kemanusiaan sehingga apabila ada dokter yang melakukan malpraktek harus diberikan sanksi yang tegas (strict liability). Karena itulah, fungsi Dewan Kode Etik Kedokteran harus lebih diberdayagunakan dalam hal pengawasan terhadap para dokter.

Keterlibatan hakim dalam pengetahuan tentang ilmu kedokteran, oleh karena itu dibutuhkan saksi ahli untuk mengganti dalam menyelesaikan perkara-perkara malpraktek, atau dalam kata lain, peran aktif hakim dalam pembuktian malpraktek harus lebih diaktifkan.

Perlunya pengadilan khusus untuk dokter khusus, sehingga hakim yang mengadili dokter adalah hakim kelas A, bukan seperti hakim di pengadilan umum. ***

CATEGORIES
TAGS