Terdakwa Hasban Ritonga Dilantik sebagai Sekda Sumut

Loading

1401115-NAS-3

 MEDAN, (tubasmedia.com) – Terdakwa kasus penyalahgunaan wewenang Hasban Ritonga Rabu (14/1/2015) dilantik sebagai Sekda Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Pelantikan berlangsung di Aula Martabe Kantor Gubernur Sumut dan dipimpin Gubernur Gatot Pujo Nugroho.

Hasban Ritonga ditunjuk sebagai Sekda berdasarkan SK Presiden (Keppres) No 214/M/2014 tanggal 29 Desember 2014. Dia menggantikan Nurdin Lubis yang memasuki masa pensiun. Hasban saat ini statusnya sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Medan . Jaksa menjadikannya Hasban sebagai terdakwa kasus penyalahgunaan wewenang dalam sengketa lahan sirkuit Jalan Pancing, Medan dengan PT Mutiara Development.

Dia menyatakan akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan sungguh-sungguh. Kasus hukum yang melekat pada dirinya tidak akan menjadi masalah.”Tidak akan ada masalah, sekarang ini masuk tahap sidang,” kata Hasban.

Gubernur Gatot Pujo Nigroho menegaskan pelantikan Hasban sudah melalui berbagai pertimbangan. Dia mengaku hanya mengamankan kebijakan presiden dan aspek hukum sudah dibicarakan dengan pejabat kementerian terkait. Hasban Ritonga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa lahan sirkuit Jalan Pancing, Medan. Saat itu Hasban menjabat Asisten Administrasi Umum dan Aset Setda Provinsi Sumut. Kasusnya masih berlangsung di Pengadilan Negeri Medan. (edi s)

CATEGORIES
TAGS