Site icon TubasMedia.com

Terdakwa Kasus Penipuan, June Indria Divonnis Bebas, Mahfud Kecewa

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kecewa karena terdakwa kasus penipuan investasi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, June Indria, divonis bebas oleh majelis hakim.

June merupakan salah satu terdakwa dalam kasus penipuan ini, di mana total kerugian yang diderita masyarakat ditaksir mencapai Rp 106 triliun.

“June Indria itu dinyatakan bebas. Ya kita, publik itu tentu kecewa karena dalam kasus sebelumnya, petugas administrasi itu dihukum juga sebagai penyertaan ya, di dalam kejahatan,” ujar Mahfud saat ditemui di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Jakarta, Jumat lalu.

Hanya, Mahfud mengatakan, mereka harus menghormati vonis hakim yang pasti sudah melalui pertimbangan. Walau begitu, Mahfud mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengajukan banding. “Tapi ini terserah hakim saja, kita harus hormati pertimbangan hakim. Dan tentu saja ini masih ada naik banding, ada kasasi, ada sebagainya, kita akan dorong Kejaksaan Agung agar naik banding,” tuturnya. Kemudian, Mahfud menyebut pelaku utama dalam kasus penipuan investasi di KSP Indosurya, Henry Surya, bakal divonis pekan depan. Dia berharap pengadilan memiliki rasa iba kepada rakyat kecil yang kekayaannya dirampas hingga Rp 106 triliun.

“Sehingga hakim tidak semata-mata bermain pada tataran-tataran formalitas pasal-pasal, tetapi juga bermain di tingkat hati nurani,” jelas Mahfud.

Mahfud mengatakan, berdasarkan dakwaan, apa yang dilakukan oleh terdakwa dalam kasus ini merupakan kejahatan yang keji terhadap orang yang mempunyai modal-modal kecil. Dia menyebut uang rakyat yang menaruh uangnya ke KSP Indosurya dicuri dan disalahgunakan. “Sehingga mudah-mudahan tersangka atau terdakwa utamanya ini sekarang ini yang akan divonis bisa diberikan keadilan yang sungguh-sungguh oleh majelis hakim,” katanya.

“Kita percaya hakim itu juga punya rasa kemanusiaan, bukan hanya pas hafal pasal-pasal. Tapi juga punya hati nurani untuk menegakkan keadilan dan kebaikan bagi publik, bagi negara hukum kita,” imbuh Mahfud.

Dilihat dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jumat (20/1/2023), terdakwa June divonis bebas. “Menyatakan terdakwa June Indria tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan penuntut umum dalam dakwaannya,” demikian bunyi putusan hakim pada Selasa (17/1/2023).

Hakim memutuskan untuk membebaskan June Indria dari segala tuntutan hukum. Selain itu, hak terdakwa juga dipulihkan. Sebelumnya, kasus penipuan investasi di KSP Indosurya saat ini disebut menjadi yang terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun. Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), jumlah kerugian itu didapat berdasarkan Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari uang yang dikumpulkan KSP Indosurya dari 23.000 nasabah.

“Korbannya kurang lebih 23.000 orang,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/9/2022).

Fadil mengatakan, angka kerugian tersebut sangat tinggi. “Ini kasus yang menarik perhatian nasional karena kerugian sepanjang sejarah belum ada kerugian yang dialami Rp 106 triliun oleh masyarakat Indonesia,” ujar dia. (sabar)

 

Exit mobile version