Tergadaikan

Loading

Oleh: Edi Siswoyo

Ilustrasi

Ilustrasi

HINGAR bingar artikulasi aspirasi rakyat yang menolak rencana pemerintah menaikkan harga Bahan Bakar Minak (BBM) bersubsidi mulai 1 April 2012 sudah usai. Rapat paripurna DPR pun telah menyetujui melalui Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP 2012) yang “menunda” kenaikkan harga jual eceran premium dan solar. Sampai kapan ?

Belum ada kepastian. Tapi, pemerintah telah mendapat kepastian melalui pasal 7 ayat 6a UU APBNP 2012 untuk menyesuaikan harga BBM bersubsidi. Syaratnya, bila diviasi rata-rata harga minyak Indonesia di pasar internasional (ICP) selama enam bulan terakhir sudah 15 persen dari asumsi harga yang ditetapkan dalam APBNP 2012 sebesar 104 dollar AS per barrel.

Jadi, dengan ketentuan pasal tersebut sudah dapat dipastikan harga jual eceran premium dan solar bakal menyesuaikan diri. Naik atau turun, itu hanya soal waktu saja. Itulah repotnya kalau kedaulatan bangsa di bidang energi-sumber daya mineral–sudah tergadaikan melalui kubangan pasar bebas minyak dunia.

Keputusan DPR tersebut boleh membuat kecewa dan bergembira pun tidak dilarang. Tapi kemasgulan rakyat semakin kuat mewarnai gerak arus kepercayaaan dalam proses demokrasi. Rakyat sudah kenyang dibohongi, bukan kali ini saja-kenaikkan harga BBM disuapi retorika kepentingan politik yang dibungkus indah kepentingan rakyat. Substansi kepentingan kesejahteraan rakyat diabaikan lewat retorika “menolak” tapi “menunda”, “tidak naik” “menyesuaikan harga”.

Lantas bagaimana nasib subsidi harga BBM ? Di dalam negara kesejahteraan, subsidi merupakan suatu mekanisme dalam upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan rakyat. Indonesia sebagai negara kesejahteraan harus tetap memiliki mekanisme subsidi. Di dalam APBNP 2012 tercatat subsidi sebesar Rp 225 triliun. Jumlah tersebut sebagai kenaikan Rp 57 triliun dibanding APBN 2011 sebesar Rp 168 triliun.

Kini, nasib subsidi tersebut tidak ada kepastiannya, terobang ambing oleh pergerakan harga minyak di pasar internasional. Bisa naik, bisa turun. Kepastian yang kita butuhkan hanya bisa didapat kalau bangsa Indonesia memiliki kedaulatan penuh di bidang energi. Kepastian itu bisa kita peroileh melalui implementasi kongkrit Pasal 33 UUD 1945 yang mengamanatkan kepada pemerintah supaya menggunakan kekayaan alam yang dikandung di dalam bumi juga di dalam udara dan air harus untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Subsidi tetap diperlukan dan kepastian harga BBM telah menjadi kebutuhan bersama. Itu semua hanya bisa diperoleh kalau kita mau bersama-sama mengambil kembali kedaulatan bangsa yang sudah tergadaikan.!***

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS