Terkait Kasus Fahri Hamzah, Solmet Diperiksa Polisi

Loading

120133-jpg2

MELAPORKAN – Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Sylver Matutina saat di Mapolda Metro Jaya, Senin (28/11/2016). Solmet melaporkan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah karena diduga melakukan provokasi pada demo 4 November 2016 lalu.-tubasmedia.com/ist

 

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Solidaritas Merah Putih (Solmet) kembali mendatangi Mapolda Metro Jaya pada Senin (28/11/2016).

Kedatangannya kali ini untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan penghasutan yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah saat berorasi pada unjuk rasa 4 November 2016 di Jakarta.

“Hari ini kami diperiksa sebagai saksi pelapor. Sekaligus kami diminta untuk menyerahkan kronologi tertulis atas kasus yang kami laporkan sebagai barang bukti,” ujar Ketua Umum Solmet, Sylver Matutina, di Mapolda Metro Jaya.

Sylver menjelaskan, mereka melaporkan Fahri ke polisi untuk memberikan efek jera sehingga ke depan tidak ada lagi yang menyampaikan pendapat di muka umum dengan tidak mematuhi aturan yang berlaku dan melakukan provokasi.

“Ini untuk memberikan efek jera agar dalam berunjuk rasa tidak melakukan provokasi masyarakat untuk melakukan kerusuhan atau tindakan yang menjurus upaya makar dan menghina presiden,” ucap dia.

Sylver menjelaskan, ada empat poin dalam orasi Fahri saat aksi ujuk rasa 4 November yang dia nilai memuat unsur provokasi, yakni memberi tahu cara menjatuhkan Presiden, menyebut Presiden telah melanggar hukum berkali-kali, menilai Presiden telah menginjak simbol agama, dan menuding Presiden melindungi penista agama.

Adapun laporan yang dibuat oleh Sylver tertuang dalam laporan polisi bernomor LP/ 5541/ XI/ 2016/ PMJ/ Dit Reskrimum, 11 November 2016. Dalam laporan tersebut, polisi menyangkakan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan. (red)

 

 

 

 

CATEGORIES
TAGS