Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng, Mantan Mendag Lutfi Diperiksa Kejagung

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menyita sejumlah dokumen dari mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi. Adapun Kejagung memeriksa Lutfi sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, pada tahun 2021-2022.

“Ada dokumen yang disita dari dia (Lutfi) juga. Ada dokumen-dokumen disita juga. Saya tidak bilang mafia, tapi ada dokumen yang disita,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Supardi di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (22/6/2022).

Kendati demikian, Supardi masih belum merincikan dokukmen yang dimaksud. Pemeriksaan terhadap Lutfi dilakukan selama sekitar 12 jam, mulai pukul 09.10 WIB hingga 21.10 WIB.

Supardi mengatakan, Lutfi diberikan sekitar 15 pertanyaan yang berkaitan dengan para tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak goreng yang sudah ditetapkan sebelumnya.

“Jadi memang pada hari ini mantan Menteri Perdagangan diperiksa sebagai saksi terkait apa yg dia ketahui, apa dia dengar dengan alami untuk pembuktian terhadap 5 tersangka,” ucap dia.

Lutfi, kata dia, ditanya seputar latar belakang dan implementasi berbagai peraturan yang terbit dari Kemendag menyangkut harga eceran tertinggi (HET), ketentuan ekspor, ketentuan domestic market obligation (DMO), serta beberapa ketentuan yang menyangkut terbitnya persetujuan ekspor (PE). Kemudian, Lutfi juga ditanya terkait dengan pengetahuan yang dialami, didengarnya terkait kasus korupsi itu.

“Juga dikonfrontir dengan berbagai bukti-bukti yang telah disita sebelumnya. Kan ada beberapa bukti sebelumnya,” kata dia.

Adapun dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan total 5 tersangka. Pertama, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana pada bulan April lalu. Ketiga tersangka itu yakni Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) atau Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas. Kejagung pun pada 17 Mei 2022 menetapkan tersangka dari pihak swasta bernama Lin Che Wei dalam kasus yang sama. (sabar)

CATEGORIES
TAGS