Site icon TubasMedia.com

Terkait Kasus Ratna Sarumpaet, Empat Anggota DPR Dipolisikan

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Empat anggota DPR kembali dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan ( MKD) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penyebaran kabar bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet.

Keempat anggota DPR yang dilaporkan yakni Wakil Ketua DPR Fadli Zon, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera dan Anggota Komisi I Fraksi Partai Gerindra Rachel Maryam Sayidina.

Presiden Jaringan Advokat Penjaga NKRI Sidik, sebagai pihak pelapor, mengatakan, dugaan penyebaran hoaks yang dilakukan oleh keempat anggota DPR tersebut berbahaya bagi demokrasi di Indonesia.

Apalagi, kata dia, Indonesia tengah berduka dengan adanya bencana alam yang melanda Kota Palu dan Kabupaten Donggala, Sulawesi Selatan.

“Tapi kita malah dibenturkan oleh para wakil rakyat yang seharusnya bersama dengan pemerintah fokus ke sana membenahi Palu,” ujar Sidik saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/10/2018).

Selain dianggap ikut menyebarkan hoaks, lanjut Sidik, Wakil Ketua DPR Fadli Zon juga membuat pernyataan yang dinilai merendahkan martabat Kepolisian RI (Polri).

“Pada tanggal 2 Oktober kemarin, dia menyatakan percuma mereka membuat laporan polisi padahal waktu itu Ratna Sarumpaet belum menyatakan bahwa dia berbohong,” kata Sidik. (red)

Exit mobile version