Terkait Korupsi Ekspor Benih Lobster, Menteri KKP Edhy Prabowo Dikabarkan Ditangkap KPK

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com)  – Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP masih bungkam terkait kabar penangkapan Menteri Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Saat dihubungi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Agung Tri Prasetyo belum memberikan respons.

Begitu juga dengan Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar, hingga saat ini belum memberikan keterangan. Sementara itu, Staf Khusus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi, tidak dapat dihubungi lantaran hingga Rabu pagi, 25 November 2020, ponselnya tidak aktif.

Namun Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan partainya belum ingin berkomentar. “Soalnya belum tahu masalahnya. Nanti kalau sudah tahu masalahnya kita baru berkomentar,” katanya.

Edhy Prabowo dilaporkan ditangkap KPK pada Rabu dini hari, 25 November 2020. KPK menangkap Eddi atas dugaan korupsi ekspor benih losbter. Menurut sumber seperti dilansir Tempo, Edhy Prabowo ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari lawatan ke Amerika Serikat. “Ditangkap jam 01.23,” kata sumber, Rabu, 25 November 2020.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi pernah menanggapi adanya dugaan monopoli perusahaan freight forwarding (jasa pengangkutan dan pengiriman) ekspor bibit bening lobster (BBL) yang tengah diteliti Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Andreau mengatakan KKP tidak pernah melakukan penunjukan terhadap perusahaan logistik tertentu. “Kesepakatan terkait perusahaan logistik dengan eksportir merupakan kesepakatan dari Pelobi (Perkumpulan Lobster Indonesia), yaitu perkumpulan yang mewadahi perusahaan-perusahaan eksportir,” ujar Andreau, Jumat, 13 November 2020.

Penelitian KPPU sebelumnya berangkat dari laporan asosiasi yang bergerak di bidang industri BBL. Asosiasi menyatakan eksportir saat ini hanya bisa mengirimkan komoditasnya lewat satu badan usaha logistik.

Titiknya pun diatur melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Perbuatan ini disinyalir membuat tarif ekspor menjadi mahal.

Andreau mengatakan, sejak Peraturan Menteri KKP Nomor 12 Tahun 2020 yang mengatur ekspor bibit lobster terbit, KKP mendata sudah ada beberapa perusahaan logistik yang tertarik menawarkan jasa pengiriman. (sabar)

CATEGORIES
TAGS