Terkait Panama Papers dan JICT, Rini Kembali Didesak Mundur

Loading

menteri-riniok

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemerintah harus memeriksa semua orang Indonesia yang namanya tercantum di dalam Panama Papers dan menyerahkan kepada penegak hukum jika terindikasi adanya kejahatan pajak, tindak pindana penggelapan dan pencucian uang.

‎Demikian disampaikan peneliti Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan Universitas Gadjah Mada‎, Fahmy Radhi‎, beberapa waktu lalu di Jakarta (Kamis, 22/4) ‎.

‎Pernyataan ini disampaikan Fahmy terkait dengan desakan agar Menteri BUMN Rini Soemarno untuk mundur. ‎Desakan misalnya disampaikan Persatuan Aksi Nasional Mahasiswa (Panama) yang menggelar aksi mogok makan di halaman DPRD Yogyakarta. Alasannya,  Rini termasuk salah seorang yang namanya tercantum di dalam Panama Papers, yang berpotensi merugikan Negara.

Sebelumnya, desakan pengunduran Rini Soemarno sebagai menteri BUMN juga pernah muncul beberapa waktu lalu saat Rini Soemarno disebut-sebut terlibat dalam pelanggaran hukum yang merugikan negara atas perpanjangan kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT), yang dilakukan secara sepihak oleh mantan Direktur  Utama Pelindo II RJ Lino.‎

Atas hal ini, Fahmi berharap ‎KPK mengusut tuntas semua pihak yang terlibat dalam pengambilan keputusan perpanjangan kontrak JICT, yang berpotensi melanggar UU dan merugikan negara‎.

‎”KPK diharapkan melanjutkan proses pemeriksaan RJ Lino sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010,” kata Fahmi.

‎‎KPK belum menahan RJ Lino sebagai tersangka, bahkan proses pemeriksaan atas tersangka RJ Lino oleh KPK cenderung terhenti, tanpa ada kepastian kelanjutannya. ‎Dia pun mengingatkan ‎Pemerintah untuk membatalkan perpanjangan kontrak JICT karena ada indikasi perpanjangan JICT melanggar hukum dan berpotensi merugikan negara.

‎”Rini Soemarno didesak mengundurkan diri sebagai Menteri BUMN, karena di samping namanya tercantum di dalam  Panama Papers, Rini Soemarno juga telah melakukan pembiaran dan mendukung upaya Direktur Utama Pelindo II dalam perpanjangan Kontrak JICT, yang terindikasi melanggar perundangan dan berpotensi merugikan negara,” demikian Fahmi. ‎(red)

CATEGORIES
TAGS