Site icon TubasMedia.com

Ternyata Andi Narogong Alirkan Dana ke Setya Novanto Rp 1,8 Triliun

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Dua terpidana dan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri menunjuk Setya Novanto sebagai penerima aliran dana proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Irman dan Sugiharto menyatakan uang mengalir ke Novanto lewat pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Pengakuan Irman dan Sugiharto itu muncul ketika sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (21/8/2017) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong.

Keduanya menyatakan Andi Narogong telah mengalirkan dana proyek e-KTP ke mantan Ketua Fraksi Golkar Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR sebesar Rp1,8 triliun.

Irman merupakan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri. Ia telah divonis 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider kurungan 6 bulan pada Kamis (20/7/2017). Majelis hakim juga memutuskan Irman membayar uang pengganti US$500 ribu dikurangi pengembalian US$300 ribu dan Rp50 juta.

Adapun Sugiharto merupakan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus pejabat pembuat komitmen. Ia divonis penjara selama 5 tahun dan denda Rp400 juta, subsider 6 bulan penjara. Sugiharto juga diminta membayar uang pengganti US$50 ribu. Jumlah itu dikurangi pengembalian yang sudah dilakukan sebesar US$30 ribu serta mobil Honda Jazz senilai Rp150 juta.

Sugiharto yang hadir sebagai saksi menyatakan, mengetahui soal aliran dana itu setelah mendapat laporan dari Andi Narogong dan Anang Sudihardjo sebagai Direktur Utama PT Direktur Utama PT Quadra Solution, anggota konsorsium proyek e-KTP.

Saat itu, Anang dan Andi mengatakan kepadanya bahwa pembayaran proyek e-KTP dari negara ke konsorsium PNRI untuk empat termin senilai Rp1,8 triliun, sebagiannya telah diberikan ke Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR.

Aliran dana ke Novanto itu diperkuat oleh Irman yang menyatakan telah menerima laporan dari Sugiharto. Menurut Irman, Sugiharto melaporkan bahwa Anang telah menyetor termin 1,2,3 ke Andi Narogong. Sugiharto kemudian melaporkan lagi bahwa uang dari Andi itu telah diserahkan ke Setya Novanto.

Selain Setya Novanto, Andi Narogong juga memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR lain. Dalam dakwaan Andi Narogong ini, jaksa tak membeberkan secara terperinci nama anggota DPR lain tersebut.

Nama terperinci muncul dalam surat dakwaan terdakwa Irman dan Sugiharto, yang menjelaskan secara detail kalangan Senayan yang menerima beserta besarannya, termasuk Setya Novanto yang disebut kecipratan Rp574,2 miliar.(red)

Exit mobile version