Laporan : Redaksi

Ilustrasi
YOGYAKARTA, (TubasMedia.Com) – Dua tersangka pencucian uang senilai Rp 80 miliar akhirnya terhenti dari pelariannya selama 8 bulan, ketika petugas Kejaksaan Agung RI berhasil membekuknya di sebuah toko oleh-oleh di Km 9 Jl. Solo, Yogya, Senin malam pean lalu. Mereka adalah Mi (29) PNS, dan Ar (23) pegawai honorer, di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Kedua tersangka masing-masing direktur dan wakil direktur CV J, perusahaan yang menyuplai alat tulis di sejumlah kantor di Kabupaten Batubara. Melalui rekening CV J, keduanya menerima aliran dana pencucian uang tersebut, yang dilakukan dua oknum pejabat kabupaten setempat, yang kini sudah dijatuhi hukuman.
“Korupsi dilakukan oleh oknum pejabat Kabupaten Batubara, dan uang yang dikorupsi diambil dari kas daerah. Selanjutnya dipindahkan ke salah satu bank di Sumatera Utara,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, Ali Muntahar, kepada wartawan, pekan lalu.
Selanjutnya uang tersebut dialihkan ke sebuah bank di Jababeka, Bekasi, menggunakan nama kedua tersangka, Mi dan Ar. Uang itu dimasukkan ke dalam rekening CV J oleh kedua tersangka tersebut menggunakan sistem deposito harian. Sebagai imbalan, keduanya mendapat cash back Rp 6 miliar dan fee sekitar Rp 1 miliar, kata Ali Muntahar.
Setelah kasus itu mencuat, kedua oknum pejabat itu ditetapkan sebagai tersangka dan kini sudah dijatuhi hukuman. Kemudian kasus itu menyeret tersangka Ar dan Mi lantaran rekening CV mereka menampung aliran dana korupsi. Jadilah MI dan Ar buron sebagai tersangka pencucian uang.
“Kedua pejabat yang sudah dihukum menyuruh kedua tersangka agar melarikan diri, akhirnya Mi dan Ar jadi buron, dan berpindah-pindah dari satu kota ke kota lain. Kota yang sempat dijadikan tempat persembunyian antara lain sebuah kota di Aceh, Kediri dan Yogyakarta. Tapi naas, mereka tak berkutik ketika dibekuk di Yogyakarta oleh petugas dari Kejagung,” ujar Kajati DIY. (irwan)
Kabupaten Batu Bara yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Asahan memang sarat korupsi. Semua orang yang merasa dirinya pahlawan dalam upaya pemekaran tersebut, ingin mengambil imbalan jasa dengan berbagai cara. Salah satu organisasi yang paling ngotot dalam hal mendapat jatah adalah G**K*RA, yang mengusung Oka Arya Zulkarnaen menjadi Bupati dari jalur independen.