Tidak Ada Pungli di Kecamatan Parmonangan

Loading

TARUTUNG, (tubasmedia.com) – Beberapa oknum Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Parmonangan Kabupaten Tapanuli Utara dalam menggunakan Dana Desa (DD)  telah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Baik itu saat mengajukan Surat Pertanggungjawaban (SPj) ataupun saat berita acara pencairan tidak ada yang namanya Pungutan Liar alias Pungli.

” Kalaupun ada oknum tertentu atau sekelompok orang yang mengatakan ada Pungli dalam penggunaan anggaran DD di Kecamatan Parmonangan, itu tidak benar, itu Hoax,” ujar Kades Manalu Dolok, Pardomuan Manalu dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (25/12).

‘’Saya sendiri tidak pernah ribet dalam hal mengurus administrasi Dana Desa. Semua berjalan dengan lancer,’’lanjutnya.

‘’Terkait adanya pemberitaan Camat Parmonangan JS melakukan Pungli terhadap sejumlah Kades di Parmonangan, saya pikir itu tidak benar.

Antara Camat dan Kades berjalan sesuai koridor untuk kemajuan Parmonangan pada umumnya,” kata Kades itu.

Bersamaan Kades Aekraja Jannes Manalu kepada wartawan mengatakan, beredarnya rumor adanya Pungli di Parmonangan itu tidak benar.

” Semuanya baik-baik aja. Kami tidak pernah di Pungli camat dalam hal pengurusan apapun terkait Dana Desa. Apalagi katanya di Pungli Rp. 4 juta. Saya tidak ada memberikan itu,” ucap Jannes.

Sementara itu Camat Parmonangan Junjungan Silaban yang diduga melakukan Pungli dalam mengurus SPj DD saat ditemui menyangkal melakukan Pungli ke beberapa oknum Kades di Parmonangan.

” Bila ada Kades memberi Rp. 4 Juta, apalagi untuk  mempersulit SPj desa, saya berani ganti lima kali lipat,” kata Junjungan kepada wartawan di rumahnya 24/12 Siborong-borong. (tony)

 

CATEGORIES
TAGS