Site icon TubasMedia.com

Tidak Adil Jika Hanya Ratna Sarumpaet yang Jadi Tersangka Berita Hoax Penganiayaan

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Ketua Cyber Indonesia, Muannas Al-Aidid menilai tidak adil bila hanya Ratna Sarumpaet yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus hoax penganiayaan.

Muannas yang juga pelapor kasus itu menilai ada sejumlah pihak lain yang seharusnya ikut diproses hukum.

“Ya menurut kita nggak fair dong. Harus diproses. Tapi biarkan polisi melakukan penyidikan terkait hal itu,” kata Muannas di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (8/10/2018).

Muannas juga yakin polisi bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. Dia yakin polisi menangani kasus tersebut secara profesional.

“Ya bukan mendesak, kalau mendesak namanya kita intervensi. Tapi kita percaya Polri bekerja secara profesional berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang ada. Saya yakin bakal ada mungkin tersangka baru dalam perkara ini,” ujarnya.

Muannas berpendapat dugaan tindak pidana dalam penyebaran hoax penganiayaan itu tidak dilakukan secara tunggal. Bagi dia, peristiwa ini merupakan sebuah rangkaian dan saling berkaitan satu sama lain.

“Saya yakin Polri akan bekerja profesional tapi kita melihat peristiwa ini secara utuh. Bahwa pasal 14 itu tentang berita bohong, itu mengisyaratkan menyiarkan berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di kalangan rakyat. Itu lho klausulnya. Keonaran itu tidak berdiri sendiri. Keonaran yang mungkin terjadi tidak hanya kemudian dilakukan oleh RS yang menceritakan termasuk yang menyebarkan,” ujar dia.

Muannas menyebut satu per satu peristiwa yang ada di balik penyebaran berita bohong penganiayaan Ratna Sarumpaet. Mulai dari pernyataan para tokoh di media sosial hingga konferensi pers yang dilakukan Prabowo Subianto.

“Jadi ini salah satu rangkaian pidana yang sebetulnya satu paket satu kesatuan, antara yang menceritakan, dengan yang kemudian yang menyebarkan baik itu di media online maupun di media sosial. Atau kemudian melalui presscon termasuk kegiatan pengumpulan masaa dan misalnya ada buat pamflet, orasi segala macam. Itu bagian dari rangkaian kegaduhan,” paparnya.

Dia juga menunjukkan bukti-bukti pelanggaran hukum. Ada beberapa screenshot dan capture dari media sosial berupa Twitter yang pernah dicuitkan oleh beberapa tokoh di luar RS kemudian ada statement dari media online, misalnya pernyataan dari Sandiaga Uno yang mendesak Polri untuk melakukam pengusutan terhadap adanya penganiayaan terhadap RS.

“Kemudian ada presscon juga berupa video, jadi selain screeshot tadi, capture di media sosial dan media online, ada video juga, jadi video berupa presscon di mana dilakukan oleh Pak Prabowo. Kemudian ada video juga yang beredar terkait Pak Fahri Hamzah juga pernah melakukan kegiatan pengumpulan massa gitu dalam rangka protes terkait adanya dugaan penganiayaan, dan misalnya ada video lagi anaknya Pak Amien Rais, Hanum Rais dengan Bu Ratna,” sambungnya.(red)

Exit mobile version