Tidak Diizinkan Saksikan Rekonstruksi, Pengacara Yosua Lapor ke Presiden Jokowi

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Kuasa hukum Brigadir J akan melaporkan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi ke Presiden Joko Widodo dan Komisi III DPR RI.

Pasalnya mereka diusir saat hendak ikut rekonstruksi di rumah Ferdy Sambo.’’Kami dimusuhi,’’ kata Kamaruddin Simanjuntak.

Niatan tersebut disampaikan usai pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak dan Johnson Panjaitan dilarang mengikuti proses rekonstruksi pembunuhan kliennya yang digelar di kediaman Irjen Ferdy Sambo serta rumah dinas di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).

“Kami akan segera melaporkan perkara ini secara resmi ke Presiden, ke Komisi III dan Kemenko (Polhukam),” ujar Kamaruddin.

Kamaruddin pun secara khusus menunjuk Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi sebagai pihak yang menghalangi dirinya menyaksikan rekonstruksi.

“Ya Dirtipidum yang memulai tidak boleh, awalnya boleh tapi begitu Dirtipidum masuk, penasihat hukum pelapor tidak boleh, katanya,” demikain Kamaruddin. (sabar)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS