Site icon TubasMedia.com

Tiga Emak-emak Penebar Fitnah, Diancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Loading

KARAWANG, (tubasmedia.com) – Polisi melakukan pemeriksaana maraton terhadap 3 emak-emak Karawang yang disangka menghina Jokowi dan melanggar UU ITE dan KUHP. Ketiga emak-emak Karawang , Jawa Barat, itu kini ditahan.

Polisi memeriksa 10 saksi terkait video “jika jokowi terpilih, tak ada lagi azan”. Pemeriksaan terhadap saksi dilakukan secara maraton.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan tiga perempuan atau 3 emak-emak Karawang, Jawa Barat, menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

“Sampai saat ini ada 10 saksi yang kami periksa, yakni masyarakat, tokoh agama atau masyarakat yang tahu video tersebut, termasuk bapak-bapak yang diajak bicara oleh tersangka,” kata Kapolres Karawang AKBP Nuredy Irwansyah Putra saat dikonfirmasi pers di Mapolres Karawang, Rabu (27/2/2019).

Nuredy mengatakan, pemeriksaan 3 emak-emak Karawang dilakukan secara maraton untuk pemenuhan alat bukti dan unsur pidana sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Ketiga perempuan berinisial ES, IP, dan CW ditahan di Polres Karawang. Penahanan tersebut dilakukan atas pelaporan dari masyarakat, salah satunya LPBH NU.

Tiga emak-emak Karawang itu diamankan terkait video dugaan kampanye hitam terhadap Jokowi.

Ketiganya diancam Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 14 atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Nuredy mengatakan, ketiganya berhak didampingi kuasa hukum. Bahkan, jika yang bersangkutan tidak mampu, polisi akan menunjuk kuasa hukum untuk pendampingan. “Pasti ada pendampingan karena ancaman hukuman 10 tahun,” ujarnya. (red)

 

 

 

 

 

Exit mobile version