Tiga Menteri Teken Aturan untuk Perangi Ponsel Ilegal

Loading

FOTO BERSAMA – Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto bersama Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita serta Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara berfoto seusai menandatangani Peraturan Tiga menteri terkait IMEI di Jakarta, Jumat (18/10). –tubasmedia.com/sabar hutasoit

 

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Pemerintah bertekad untuk memberikan perlindungan bagi industri handphone, komputer dan tablet di dalam negeri, termasuk kepada para penggunanya.

Ini juga sejalan dengan upaya menekan masuknya ponsel ilegal ke Indonesia yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Guna merealisasikan tujuan tersebut, dibuat tiga peraturan menteri.

Regulasi yang ditandatangi bersama itu, yakni Peraturan Menteri Perindustrian tentang Sistem Basis Data Identitas Perangkat Telekomunikasi Bergerak, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler Melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity (IMEI), serta Peraturan Menteri Perdagangan tentang Perubahan Permendag Nomor 38 Tahun 2019 tentang Ketentuan Petunjuk Penggunaan dan Jaminan Layanan Purna Jual Bagi Produk Elektronika dan Produk Telematika.

“Tentunya peraturan menteri ini perlu mendapat dukungan dari semua pihak yang terkait, agar program yang kita canangkan bersama dapat berjalan lancar. Kita semua memiliki visi yang sama, bahwa peredaran perangkat ilegal yang beredar di dalam negeri harus dapat ditekan, sehingga industri dalam negeri mampu memiliki daya saing yang tinggi dan penerimaan negara pada sektor ini dapat dioptimalkan,” kata Menperin Airlangga Hartarto pada acara Penandatanganan Peraturan Tiga Menteri terkait IMEI di Jakarta, Jumat (18/10).

Menperin berharap, melalui implementasi peraturan tersebut, industri elektronika khususnya produsen ponsel, komputer dan tablet dapat terus tumbuh di dalam negeri, serta memacu produksi nasional sehingga bisa mengurangi produk impor.

“Indonesia mempunyai pasar yang sangat besar, dengan 60 juta ponsel per tahun,” ujarnya.

Airlangga pun mengungkapkan, dengan adanya kesepakatan aturan tiga kementerian ini, ada beberapa investor yang berminat masuk ke Indonesia.

“Pasalnya, penerbitan kebijakan tentang IMEI ini, membuat industri mereka akan terproteksi dari barang black market. Pelanggan juga akan terjamin,” tegasnya. (sabar)

 

CATEGORIES
TAGS