Tiga Pejabat Eselon I di Kemenperin Dilantik

Loading

 

PENGAMBILAN SUMPAH - Menteri Perindustrian Saleh Husin mengambil sumpah Ir. Ahmad Sigit Dwiwahjono, MPP, sebagai Dirjen Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional Kemenperin, Dr Haris Munandar N, MA, sebagai Kepala Badan Penelitian & Pengembangan Industri Kemenperin, Ir. I Gusti Putu Suryawirawan sebagai Direktur Jenderal Logam, Mesin, Alat Transportasi & Elektronika Kemenperin di Jakarta, 6 Mei 2015

PENGAMBILAN SUMPAH – Menteri Perindustrian Saleh Husin mengambil sumpah Ir. Ahmad Sigit Dwiwahjono, MPP, sebagai Dirjen Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional Kemenperin, Dr Haris Munandar N, MA, sebagai Kepala Badan Penelitian & Pengembangan Industri Kemenperin, Ir. I Gusti Putu Suryawirawan sebagai Direktur Jenderal Logam, Mesin, Alat Transportasi & Elektronika Kemenperin di Jakarta, 6 Mei 2015. (tubasmedia.com/istimewa)

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Tiga pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Perindustrian dilantik oleh Menteri Perindustrian Saleh Husin di Ruang Garuda, Gedung Kemenperin, Jakarta, Rabu (6/5/2015).

Ketiga pejabat eselon I itu, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika, I Gusti Putu Suryawirawan, sebelumnya Direktur Pengembangan Fasilitasi Industri Wilayah I; Direktur Jenderal Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional, Achmad Sigit Dwiwahjono, sebelumnya Direktur Pengembangan Fasilitasi Industri Wilayah III; dan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Haris Munandar N., sebelumnya Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan dan Iklim Usaha Industri.

Dalam sambutannya, Menperin Saleh Husin menegaskan, pejabat eselon I memiliki peranan penting dan strategis, karena merupakan penggerak utama dalam organisasi Kementerian Perindustrian yang akan memengaruhi kinerja dalam membina dan mengembangkan industri nasional.

Proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kementerian Perindustrian dilaksanakan secara terbuka, sesuai dengan amanat Undang Undang No. 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). “Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya melalui sistem seleksi terbuka guna menerapkan prinsip merit system di lingkungan Kementerian Perindustrian,” tegas Menperin. Sistem merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar.

Menperin mengharapkan, melalui seleksi terbuka dalam pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dapat mengubah budaya PNS dari comfort zone menjadi competitive zone. Selain itu, seleksi terbuka memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada seluruh PNS untuk dapat memberikan ide dan pengalamannya bagi yang ingin berkarier di Kementerian Perindustrian dan memajukan industri nasional.

Menperin juga mengumumkan adanya enam perubahan nomenklatur unit eselon I di Direktorat Jenderal (Ditjen), Badan dan Staf Ahli dalam susunan organisasi yang dipimpinnya. Hal tersebut sesuai Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2015 tentang Kementerian Perindustrian, yang telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 16 Maret 2015.

Perubahan nama-nama tersebut, yaitu: (1) Ditjen Basis Industri Manufaktur (BIM) diubah menjadi Ditjen Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka; (2) Ditjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi (IUBTT) diubah menjadi Ditjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika; (3) Ditjen Kerjasama Industri Internasional (KII) diubah menjadi Ditjen Ketahanan dan Pengembangan Akses Industri Internasional; (4) Badan Pengkajian Kebijakan, Iklim, dan Mutu Industri (BPKIMI) diubah menjadi Badan Penelitian dan Pengembangan Industri; (5) Staf Ahli Bidang Pemasaran dan Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri diubah menjadi Staf Ahli Bidang Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri; serta (6) Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri dan Teknologi diubah menjadi Staf Ahli Bidang Sumber Daya Industri.

Sedangkan yang tidak mengalami perubahan nama adalah Sekretariat Jenderal; Inspektorat Jenderal; Ditjen Industri Agro; Ditjen Industri Kecil dan Menengah; Ditjen Pengembangan Perwilayahan Industri; serta Staf Ahli Bidang Penguatan Strukur Industri.

Menperin mengatakan, meskipun ada pergantian nama dalam susunan organisasi di lingkungan Kementerian Perindustrian, jumlah jajaran eselon I tidak berubah, dan tetap 12 jabatan yang terdiri dari: 6 Direktur Jenderal, Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, dan 3 Staf Ahli.

“Saya harapkan, kinerja Kementerian Perindustrian sebagai pembina industri nasional dapat terus meningkat, sehingga tujuan pembangunan industri nasional tahun 2015-2019, yaitu terbangunnya industri yang tangguh dan berdaya saing dapat tercapai,” kata Menperin.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenperin, Hartono, dalam siaran persnya menyebutkan, saat ini Kementerian Perindustrian terus melaksanakan berbagai kegiatan terkait dengan pemantapan tata kelola pemerintahan yang lebih baik (good governance dan clean government) melalui Program Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Perindustrian.

Langkah-langkah yang dilakukan Kementerian Perindustrian dalam program Reformasi Birokrasi adalah melakukan pembinaan secara terus-menerus dan berkelanjutan terhadap kinerja aparatur, tata kelola keuangan, akuntabilitas, sistem pengawasan, serta pemberian remunerasi. (ender)

CATEGORIES
TAGS