Tiga Pelaku Curanmor di Jatilawang Banyumas Dibekuk Polisi

Loading

BANYUMAS, (tubasmedia.com) – Unit Reskrim Polsek Jatilawang Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah rumah warga di desa Kedungwringin Kecamatan Jatilawang, Banyumas.

“Kami berhasil amankan tiga pria pelaku curanmor berinisial RNA (34) warga Desa Gentasari Kecamatan Kroya, Cilacap, B (29) warga Desa Gentasari Kecamatan Kroya, Cilacap dan N (38) warga Desa Banjarwaru, Kecamatan Nusawungu, Cilacap”, kata Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu, SIK, MH melalui Kapolsek Jatilawang AKP Wawan Dwi Leksono, SSos, Selasa (7/2/23).

Kapolsek menjelaskan, kejadian terjadi Senin 6 Februari 2023 pukul 04.30 wib. Pada saat itu korban bernama M. Sidik warga Desa Kedungwringin, Jatilawang merasa kehilangan sepeda motor miliknya saat diparkir di samping rumahnya.

“Mendapati motornya yang hilang, selanjutnya korban melapor ke Polsek Jatilawang dengan kerugian satu unit sepeda motor merk Hinda Supra yang ditaksir senilai Rp, 3.000.000”, ungkap Kapolsek.

Menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Jatilawang kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam proses penyelidikan, Polsek Jatilawang mendapatkan informasi bahwa sepeda motor honda supra yang mirip milik korban masuk dalam postingan jual beli motor Cilacap-Banyumas pada media sosial facebook.

Selanjutnya unit Reskrim Polsek Jatilawang mencari alamat orang yang memosting sepeda motor tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di desa Banjarwaru, Nusawungu, Cilacap.

“Setelah dicek ternyata yang memosting adalah pelaku N, dia mendapatkan sepeda motor tersebut dibeli dari pelaku RNA dan B. Selanjutnya ketiga pelaku dibawa ke Polsek Jatilawang untuk diproses penyidikan lebih lanjut”, papar Kapolsek.

Dari hasil pengembangan, pelaku RNA dan B mengaku bahwa sebelumnya mereka telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Wangon yaitu 1 unit sepeda motor merk Honda Grand dan di wilayah Patikraja 2 unit (Honda Grand dan Honda Supra).

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP”, pungkas Kapolsek. (john hutapea/nas sibarani)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS