Tiga Syarat Bangun Kawasan Industri, Lahan, Lahan dan Lahan…

Loading

BALI, (tubasmedia.com) – Pemerintah gencar memacu pembangunan infrastruktur terintegrasi di wilayah-wilayah yang memiliki potensi dan keunggulan dari aspek geoekonomi, geopolitik atau geostrategis.

Salah satu infrastruktur yang tengah digenjot adalah kawasan industri sebagai pendorong pertumbuhan sektor manufaktur dan pemerataan ekonomi sehingga mampu mendongkrak daya saing Indonesia di tingkat dunia.

“Adanya kawasan industri, tentu dapat meningkatkan efisiensi dan kemudahan penyediaan infrastruktur lainnya seperti jalan dan pelabuhan, serta menyediakan lapangan kerja dan menarik investasi,” kata Plt. Dirjen Pengembangan Perwilayahan Industri (PPI) Kementerian Perindustrian, I Gusti Putu Suryawirawan pada Business Forum & Rapat Kerja Nasional XIX Himpunan Kawasan Industri (HKI) di Bali, Kamis (26/7).

Putu meyakini, dengan bertambahnya lapangan kerja, maka pendapatan masyarakat akan meningkat dan berdampak juga pada peningkatan pendapatan ekonomi di wilayah tersebut.

Di samping itu, dapat mengerek produktivitas perusahaan yang berlokasi di kawasan industri sehingga mampu menciptakan nilai tambah yang lebih tinggi.

“Kami mengharapkan, kawasan industri dapat lebih kompetitif sekaligus makin bersinergi dalam hal konektivitas antar kawasan serta memikirkan bersama penerapan model industri 4.0 di lingkungannya,” tuturnya.

Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, bagi penanam modal baru di sektor manufaktur telah diwajibkan untuk mendirikan pabriknya di kawasan industri.

Untuk itu, pemerintah mendorong pembangunan kawasan industri terpadu dengan berbagai fasilitas penunjang dan kemudahan segala proses perizinannya.

“Saya sering sebut, ada tiga syarat untuk membangun kawasan industri, yaitu lahan, lahan dan lahan. Lahan pertama yang dimaksud adalah terkait dengan tata ruang, yang kedua adalah kelaikan dari lahan tersebut dan ketiga adalah mengenai pengelolaan lahan,” papar Putu.

Selanjutnya, guna mengakselerasi pembangunan kawasan industri, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 58 tahun 2017 Tentang Perubahan Perpres No. 3/2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

“Dari regulasi itu, kawasan industri yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional menjadi 24.  Beberapa kawasan industri sudah berstatus sebagai Kawasan Ekonomi Khusus,” katanya. (ril/sabar)

 

CATEGORIES
TAGS