Site icon TubasMedia.com

Tim Reformasi Tata Kelola Migas Gandeng KPK

Loading

241214-nass

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Tim Reformasi Tata Kelola Minyak dan Gas menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi. Pada Rabu (24/12/2014), anggota tim bentukan Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN tersebut mendatangi Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

“Jadi kita tukar menukar informasi pengalaman dan cerita dan menyiapkan kerangka dialog dan kerja sama dengan KPK,” kata Ketua Tim Faisal Basri.

Ia datang bersama sejumlah anggota tim lainnya, yakni mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah. Namun Faisal enggan mengungkapkan fokus kerjasama yang akan dilakukan tim dengan KPK.

“Kita tidak menemukan yang begitu-begitu (korupsi sektor migas), itu KPK. Jangan menduplikasi tugas KPK,” ucap Faisal.

Ia juga membantah pertemuan dengan KPK kali ini membahas masalah anak usaha Pertamina, yakni Pertamina Energi Trading Ltd (Petral) yang bertugas membeli bahan bakar minyak impor. Tim Tata Kelola Migas dibentuk dengan tujuan meninjau kebijakan pemerintah di sektor energi dari hulu hingga hilir. Tim ini juga mengkaji ulang keberadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Tim tersebut terdiri dari Faisal Basri (ketua); Naryanto Wagimin (Wakil Ketua) yang juga menjabat sebagai pelaksana tugas Dirjen Migas Kementerian ESDM; Susyanto (Sekretaris) yang juga Kepala Biro Hukum dan Humas Kementerian ESDM; Chandra Hamzah, Darmawan Prasodjo, ekonom energi dan mantan Tim Pokja Transisi Pemerintahan; Fahmi Radi, pengamat energi Universitas Gadjah Mada.

Selanjutnya Rofikoh Rokhim, Kepala Management Research Center Departemen Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia; Agung Wicaksono, mantan penasihat Ketua Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4); Daniel Purba, Vice
President Engineering and Project Management Pertamina; Parulian Sihotang, Vice President Risk Management Treasury and Tax SKK Migas; dan Teten Masduki, aktivis anti korupsi. Belum lama ini, Tim mengeluarkan rekomendasi agar pemerintah menghentikan impor bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 88 atau premium. (hadi)

Exit mobile version