Tindakan Dahnil Termasuk Korupsi, Tingkatkan Statusnya Jadi Tersangka….

Loading

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Koordinator Gardu Banteng Marhaen, Sulaksono Wibowo menanggapi soal pengembalian uang Rp 2 miliar oleh Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Simanjuntak.

Menurut Sulaksono, mengembalikan uang Rp2 miliar ke Kemenpora menandakan selama ini Dahnil tidak jujur dalam memberikan laporan pertanggungjawaban dalam acara kemah pemuda.

‘’Dahnil Anzar Simanjuntak tidak bisa lepas dari jerat hukum walaupun sudah mengembalikan Rp2 miliar dana dari Kemenpora untuk kegiatan kemah pemuda,’’ demikian dikatakan Sulaksono.

“Kalau tidak dipanggil polisi, Dahnil tidak mengembalikan uang Rp2 miliar ke Kemenpora. Tindakan Dahnil termasuk korupsi,” papar Sulaksono, Sabtu (24/11).

Sulaksono mewanti-wanti bahwa pihak kepolisian bisa saja meningkatkan status Dahnil menjadi tersangka.

“Polisi bisa meningkatkan status Dahnil tersangka yang awalnya saksi,” pungkas Sulaksono.

Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya mengatakan, Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak mengembalikan dana kegiatan Kemah dan Apel Pemuda Islam Indonesia 2017 sebesar Rp2 miliar kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

“Hari ini dikembalikan,” kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komsaris Besar Polisi Bhakti Suhendarwan di Jakarta, Jumat (23/11/2018). (red)

CATEGORIES
TAGS