Tingkat Kepercayaan Rakyat ke Jokowi Dinilai Bakal Memudar

Loading

jokowi

JAKARTA, (tubasmedia.com) – Organisasi kemasyarakatan, pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Pengawal Konstitusi (KOMPAK) menyebutkan, tingkat kepercayaan rakyat Indonesia kepada Presiden Joko Widodo akan semakin memudar karena tak melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri.

Koordinator KOMPAK, Zakaria Christian, mengingatkan, masih teringat dalam memori betapa rakyat dulu begitu gegap-gempita menyambut kehadiran Presiden Jokowi sebagai pemimpin baru. Bagi rakyat, Jokowi adalah sebuah harapan, yang akan membawa negara dan bangsa ini menuju kemajuan.

“Bagi rakyat, saat itu Presiden Jokowi adalah pemimpin yang dipercaya akan menegakkan konstitusi demi menjaga keutuhan NKRI. Sampai detik ini, rakyat masih percaya bahwa Presiden Jokowi akan mampu mewujudkan harapan itu,” kata Zakaria dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (11/2/2015).

Namun, saying, kata dia, harapan rakyat terhadap Jokowi mulai goyah ketika Jokowi menunda waktu pelantikan mantan Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian itu, yang kemudian menimbulkan dampak kepada instabilitas dan melahirkan kegaduhan politik.

“Padahal, Komjen Budi merupakan perwira tinggi Polri yang diajukan presiden sebagai calon tunggal Kapolri kepada parlemen dan telah disetujui oleh DPR. Namun, pelantikannya tertunda sebagai akibat dari tekanan opini sekelompok masyarakat yang tidak setuju,” jelasnya.

Dia mengaku khawatir, kalau instabilitas politik ini nantinya malah bisa dimanfaatkan oleh kekuatan tertentu, untuk mencabik-cabik keutuhan NKRI. Karena itu, dia mengatakan, melalui aksi massa hari ini pihaknya memberikan dukungan kepada Jokowi untuk segera melantik Budi sebagai Kapolri.

“Semata-mata sebagai perwujudan dari pelaksanaan konstitusi negara. Dan juga, sebagai perwujudan dari pelaksanaan mekanisme ketatanegaraan dalam pemilihan Kapolri, serta perwujudan dari harmonisasi hubungan antarlembaga negara, dalam hal ini DPR dan lembaga kepresidenan,” katanya.

Zakaria menambahkan jika menurut konstitusi negara, TAP MPR Nomor VII Tahun 2000, jelas dinyatakan bahwa penetapan Kapolri bukanlah hak prerogatif Presiden RI, karena Kapolri diangkat dan diberhentikan presiden atas persetujuan DPR.

“Jelas tidak ada lagi alasan konstitusional yang bisa menghalangi presiden untuk segera melantik Komjen Budi Gunawan. Kami siap berdiri jadi tameng bagi presiden jika ada pihak yang merongrong kewibawaan presiden. Bagi kami, konstitusi berada di atas segala pendapat dan opini orang per orang, atau sekelompok masyarakat,” katanya. (nisa)

CATEGORIES
TAGS