Laporan: Redaksi

Ketua DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan Bangun Silaban, SE ketika ditemui di ruang kerjanya
DOLOKSANGGUL, (Tubas) – Toba Pulp Lestari (TPL) jelas-jelas hanya membawa sengsara bagi masyarakat di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Provinsi Sumatera Utara, karena hasil Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) maupun retribusi kayu yang diterima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbahas tidak sesuai dengan kerugian yang diderita masyarakat maupun pemerintah.
Di samping itu dampak ekosistem yang ditimbulkan akibat penebangan kayu-kayu alam sangat memprihatinkan. Contohnya banjir bandang yang melanda Sirogos Kecamatan Bakti Raja sebagai akibat TPL menghabiskan kayu di hulu sungai. Jadi TPL hanya membawa malapetaka bagi masyarakat di Humbahas.
Demikian disampaikan Bangun Silaban, SE, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Humbang Hasundutan baru-baru ini kepada para wartawan di ruangan kantornya. Pernyataan itu disampaikan Bangun terkait pernyataan Maringan Tinambunan, Humas Pembangkit Listrik Tenaga Mikro (PLTM) Aek Simonggo dan warga Kecamatan Parlilitan yang khawatir apabila TPL terus beroperasi, maka air sebagai sumber utama menggerakan mesin turbin tidak ada lagi.
Akibatnya ratusan miliar rupiah anggaran yang telah dikeluarkan investor untuk PLTM akan mubazir dan peralatan yang telah dipasang terancam hanya akan menjadi besi tua.
Bangun juga menyampaikan bahwa walaupun masyarakat sangat keberatan atas operasional PT TPL akan tetapi karena adanya upaya-upaya oleh segelintir oknum pengusaha lokal yang menjadi binaan perusahaan tersebut sehingga baik masyarakat, DPRD, maupun pemerintah tidak bisa sinergis dan bersatu-padu menuntut penutupan operasionalnya di Humbahas.
Disebutkan juga rasa herannya terkait adanya dana ratusan juta rupiah yang dianggarkan Pemkab Humbahas untuk meneliti dampak lingkungan hidup dan seperti apa sebenarnya Eucalyptus itu, di mana perkembangan atas pemakaian anggaran itu tidak jelas.
Sementara itu, ketika Drs Marganti Manullang Wakil Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) yang selama ini getol meminta dihentikannya segala operasional PT TPL di wilayah Humbahas kepada para wartawan baru-baru ini menyebutkan bahwa seluruh investor selama menguntungkan kepada daerah akan terus direkrut dan ditarik sedangkan yang merugikan tidak perlu. (polim)
seharusnya sebelum berkomentar, semua saudara2 sekalian merasakan apa yang dirasakan di dalam lingkungan tpl,,yg dirasakan oleh pegawai2 tpl juga,,bukan hanya berkomentar tanpa melihat dr berbagai sisi…
Kalau memang air di kampung saya Huta Godung ( Kec. Parlilitan ) untuk aliran irigasi akan habis karena hutan di sumbernya gundul, tolong kami ikut dilibatkan agar kami bisa mengganti mata pencaharian kami
sudah banyak mencaplok tanah ulayat mereka bekerja sesuai SK 44 namun belum pernah dinas kehutanan menntukan tapal batas dan sudah banyak sungai mengalami penurunan debit air
Ya benar, klo TPL lebih banyak merugikan masyarakat mengapa tidak ditutup saja? apa tunggu rakyat berbicara sesuai bahasanya? TPL rubah dirimu jangan kau anggar kesombongan dan kecongkakan.
Komen Ketua DPRD Humbahas ini benar, tetapi jangan hanya komen pak Katua. Gugat saja TPL ke pengadilan. Panangian Siregan, mantan Menteri Lingkungan RI dahulu pernah menutup IIU (Indorayon) karena merusak lingkungan. Ayo, apa lagi pak Katua DPRD Humbahas. Unang holan hata
UU Lingkungan ada. Bila TPL melanggar, pidanakan saja. Bukan saja pabriknya yang bisa ditutup, pengusahanya juga dapat dipenjara karena penjahat lingkungan. Begitu kata UU Lingkungan di negara NKRI ini. Tubas, beritakan terus yang membangun bangsa, untuk tunas bangsa mendatang
Benar bang Parlin merusak lingkungan melanggar UU Lingkungan, sebaiknya ditindak. Seharusnya DPRD Humbahas tidak hanya berkomentar tetapi bisa melaporkan TPL dengan bukti-bukti telah merusak lingkungan sehingga pengadilan memutuskan TPL itu layak beroperasi atau tidak. Saya bukan putra daerah Humbahas, tetapi saya putra Indonesia dan saya pernah tinggal di Tapanuli, memang secara kasat mata saja lingkungan (hutan) telah hancur di daerah itu. Menyedihkan, bencana alam pasti akan datang. Mari kita cegah sebelum terlambat
Pak Ketua DPRD Humbahas Bangun Silaban, jangan hanya ngomong, tindak dan adukan kepada polisi, ada UU Lingkungan. Bukan Riska, Anda benar. Bila menyengsarakan rakya, jelasnya ditutup saja sebab amanat UUD 1945 semua badan usaha yang ada di NKRI ini harus mensejahterakan rakyat, bila menyengsarakan harus ditindak tegas. Tutup saja itu TPL
kalau benar menyengsarakan rakyat, buat apa dipertahankan, tutup ajalah… :evil: