Todung Mulya Lubis : Kita Tak Bisa Diadukan ke Mahkamah Internasional

Loading

Laporan : Redaksi

Dr Todung Mulya Lubis

Dr Todung Mulya Lubis

JAKARTA, (TubasMedia.Com) – Menghadapi bencana asap, yang sempat mengganggu negara tetangga kita, ada kekhawatiran akan diadukan ke Mahkamah Intenasional. Namun, pakar hukum dan pengacara internasional, Dr Todung Mulya Lubis, mengatakan, kita tidak bisa diadukan ke Mahkamah Internasional, sebelum kita setuju dan izinkan untuk itu.

“Hal ini memang ada kaitan pidananya, tapi gangguan asap ke negara tetangga itu lebih merupakan pelanggaran perdata. Sebab itu, negara Republik Indonesia harus menyetujui dulu, baru boleh diajukan ke Mahkamah Internasional,” kata Mulya Lubis kepada TubasMedia.Com di Jakarta, pekan lalu.

Ia mengatakan, Pemerintah RI sebagai pemerintah yang berdaulat, tidak perlu minta maaf kepada negara-negara tetangga yang terkena limbah asap. Akan lebih menguntungkan kalau pemerintah menindak pelaku pembakaran sebagai pribadi maupun perusahaan.

Menurut Mulya Lubis, sebagai pakar hukum, yang jauh lebih penting adalah Pemerintah Indonesia menindak pelaku, entah itu badan usaha atau pribadi, sampai tuntas untuk menjaga wibawa Negara Kesatuan RI (NKRI) di mata internasional. “Penindakan itu juga akan memperbaiki reputasi negara kita di mata internasional. Itu jauh lebih penting daripada diadukan ke Mahkamah Internasional,” katanya.

Dikatakan, pemerintah harus menindak perusahaan maupun pekebun pribadi yang membakar lahan demi mencari jalan pintas untuk membersihkan lahannya. Selain tindakan itu mengganggu negara tetangga, asap juga mengganggu penduduk lokal yang bisa terkena infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

“Yang lebih parah lagi, kebakaran itu kan menyebabkan terbakarnya hutan yang masih tersissa, bahkan hutan lindung. Ini akan mengandung akibat yang lebih jauh. Dunia akan kehilangan hutan yang sebenarnya menjadi paru-dunia,” katanya, sambil mengingatkan agar pemerintah juga memberdayakan dan menerapkan UU Lingkungan Hidup.

Ia mengatakan, ada saja pemilik kebun pribadi maupun perusahaan yang mempercepat pembersihan lahan dengan membakar semak dan lalang, tapi kemudian hutan sekitarnya ikut terbakar.

“Betapa rugi kita kalau hutan hilang begitu saja hanya karena kelalaian, dan tidak tegasnya pemerintah menindak pelaku pembakaran hutan,” katanya.

“Tindaklah para pembakar lahan dengan tegas, pribadi maupun perusahaan. Hal itu akan meningkatkan citra dan reputasi Republik Indonesia di mata internasional. Dengan demikian kita tidak perlu minta maaf kepada negara lain. Sebagai negara berdaulat, kita cukup menindak tegas pelaku pembakaran lahan,” kata Mulya Lubis. (apul)

CATEGORIES
TAGS

COMMENTS