Tolak RUU Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan

Loading

Laporan: Redaksi

Ilustrasi

Ilustrasi

SOLO, (Tubas) – Gerakan Rakyat Tolak RUU Perampasan Tanah yang terdiri dari beberapa aliansi yakni LPH YAPHI Solo, Paguyuban Petani Paranggupito, FPKKS Sragen dan PWKP JLS Wonogiri, berunjuk rasa di bunderan Gladak Jl. Slamet Riyadi.

Peserta aksi 100 orang, ada teatrikal dalam aksi menunjukkan suatu perampasan tanah milik rakyat atas nama kebijakan pemerintah. Juga teatrikal alam aksi yang dilakukan Khoirul, Udin dan Aziz. “Mereka tidak merasakan teriknya matahari yang sangat panas karena ini adalah bentuk protes kepada pemerintah SBY,” ujar Aziz salah seorang demonstran aksi tersebut.

Dalam press release yang diterima tubasmedia.com, RUU pengadaan tanah untuk pembangunan merupakan skenario hasil besutan bersama pemerintah, pengusaha dan partai politik. RUU yang menjadi prioritas legislasi dalam rezim pemerintahan SBY ini merupakan bagian dari paket reformasi regulasi pembangunan infrastruktur di Indonesia bagi proses keterbukaan pasar dan pelibatan peran swasta.

RUU Pengadaan Tanah bagi Pembangunan ini menimbulkan dampak buruk bagi rakyat yakni dengan disahkannya RUU ini menjadi UU, maka penggusuran tanah akan semakin merajalela, karena mekanismenya dipermudah. Kalau dengan peraturan perundang-undangan yang lama pencabutan hak atas anah harus ditetapkan dengan Surat Keputusan Presiden, menurut RUU ini Surat Keputusan Presiden tidak diperlukan lagi oleh pemerintah untuk menggusur tanah setelah ganti rugi dititipkan ke pengadilan setempat.

Proyek tersebut seperti jalan tol, bendungan, pasar modern, pelabuhan, bandara adalah proyek-proyek yang selama ini terbuka untuk swasta dan asing. Kepentingan umum menjadi kamuflase yang menutupi kepentingan modal dalam proyek-proyek tersebut. Celakanya operasi proyek-proyek tersebut bahkan akan mengancam tanah-tanah pertanian subur di Jawa serta jaringan irigasi yang akhirnya akan mengancam ketahanan pangan. (slamet abidin)

CATEGORIES
TAGS